33.8 C
Jakarta
10 November 2024, 16:57 PM WIB

SPSI Temukan Banyak Perusahaan Di Jembrana Bali Tak Laksanakan UMK

NEGARA-Polemik masalah ketenagakerjaan kembali terjadi di Kabupaten Jembrana.

Kali ini masalah muncul terkait pelaksanaan upah minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2019.

Meski telah ditetapkan dan disahkan, namun tidak sedikit dari perusahaan yang ada di Jembrana melaksanakan kenaikan UMK baru.

Seperti disampaikan Ketua serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman. Dikonfirmasi, Jumat (8/3) ia menjelaskan jika masih banyak dari perusahaan yang ada di Jembrana belum melaksanakan kenaikan UMK Jembrana 2019 yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp 2.356.559.

Masih banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan UMK baru Jembrana itu diakui Sukirman sesuai hasil monitoring selama 2 pekan terakhir bersama Apindo dan dinas terkait.

Menurutnya, dari sejumlah perusahaan yang yang ada di wilayah Jembrana, masih banyak perusahanyang tidak melaksanakan UMK.

“Terbanyak di wilayah kota (Negara) tidak melaksanakan UMK,” jelas Sukirman.

Bahkan dari hasil monitoring, imbuh Sukirman, pihaknya juga menemukan banyak para pekerja di perusahaan yang menerima gaji jauh di bawah UMK dengan kisaran gaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta.

“Kondisi ini terjadi dari tahun-tahun sebelumnya dan bukan tahun (2019) ini saja. Meskipun ada kenaikan UMK, namun banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK,” terangnya.

Ironisnya, banyaknya perusahaan yang tidak melaksanakan kenaikan UMK bagi karyawannya itu disebabkan karena tolak ukur atau dasar pemberian upah karyawan mencontoh Pemkab Jembrana memberikan upah bagi tenaga honorer.

 “Jadi kenapa banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, karena banyak dari pihak perusahaan yang berdalih mencontoh pada upah pegawai pemerintah yang masih honorer. Mirisnya lagi upah honor Pemkab (Jembrana) itu jauh di bawah UMK,” ujarnya.

Untuk itu, dengan banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan kenaikan UMK, Sukirman pesimistis jika UMK baru 2019 di Jembrana sulit dilaksanakan.

“Mudah-mudahan saha seluruh perusahaan mentaati aturan tentang UMK Jembrana ini,”tukasnya berharap.

NEGARA-Polemik masalah ketenagakerjaan kembali terjadi di Kabupaten Jembrana.

Kali ini masalah muncul terkait pelaksanaan upah minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2019.

Meski telah ditetapkan dan disahkan, namun tidak sedikit dari perusahaan yang ada di Jembrana melaksanakan kenaikan UMK baru.

Seperti disampaikan Ketua serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman. Dikonfirmasi, Jumat (8/3) ia menjelaskan jika masih banyak dari perusahaan yang ada di Jembrana belum melaksanakan kenaikan UMK Jembrana 2019 yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp 2.356.559.

Masih banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan UMK baru Jembrana itu diakui Sukirman sesuai hasil monitoring selama 2 pekan terakhir bersama Apindo dan dinas terkait.

Menurutnya, dari sejumlah perusahaan yang yang ada di wilayah Jembrana, masih banyak perusahanyang tidak melaksanakan UMK.

“Terbanyak di wilayah kota (Negara) tidak melaksanakan UMK,” jelas Sukirman.

Bahkan dari hasil monitoring, imbuh Sukirman, pihaknya juga menemukan banyak para pekerja di perusahaan yang menerima gaji jauh di bawah UMK dengan kisaran gaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta.

“Kondisi ini terjadi dari tahun-tahun sebelumnya dan bukan tahun (2019) ini saja. Meskipun ada kenaikan UMK, namun banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK,” terangnya.

Ironisnya, banyaknya perusahaan yang tidak melaksanakan kenaikan UMK bagi karyawannya itu disebabkan karena tolak ukur atau dasar pemberian upah karyawan mencontoh Pemkab Jembrana memberikan upah bagi tenaga honorer.

 “Jadi kenapa banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, karena banyak dari pihak perusahaan yang berdalih mencontoh pada upah pegawai pemerintah yang masih honorer. Mirisnya lagi upah honor Pemkab (Jembrana) itu jauh di bawah UMK,” ujarnya.

Untuk itu, dengan banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan kenaikan UMK, Sukirman pesimistis jika UMK baru 2019 di Jembrana sulit dilaksanakan.

“Mudah-mudahan saha seluruh perusahaan mentaati aturan tentang UMK Jembrana ini,”tukasnya berharap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/