GIANYAR – Bupati Gianyar menerbitkan Surat Edaran No: 044/12908/Umum. Isinya melarang penutupan jalan menuju dan keluar desa.
Serta bagi desa yang mempunyai akses menuju pantai tidak melaksanakan penutupan pantai. SE itu dikeluarkan Rabu (6/5) lalu.
Sebelum penerbitan SE, Bupati Gianyar Made Mahayastra telah melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Gianyar.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua PHDI Gianyar, Majelis Desa Adat Gianyar, dan Ketua Forum Perbekel. Ada tiga poin yang disampaikan dalam SE.
Pertama, melarang pelaksanaan penutupan jalan menuju dan keluar desa di seluruh desa di Kabupaten Gianyar tanpa mendapat persetujuan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar.
Dasarnya adalah maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tanggal 19 Maret 2020.
Kedua, Satgas Gotong royong desa di seluruh Kabupaten Gianyar ikut dalam melaksanakan tugas penanggulangan Covid-19.
Ketiga, bagi desa yang mempunyai akses menuju pantai, agar tidak melaksanakan penutupan jalan masuk ke pantai.
Khususnya bagi masyarakat nelayan dan masyarakat bermata pencaharian di pantai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Gianyar.
Ketua Harian Covid 19 Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya berharap agar tidak ada lagi penutupan pantai.
“Kami berharap tidak ada lagi penutupan pantai, khusunya bagi nelayan dan pemancing dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.
Bersamaan munculnya SE tersebut, blokade jalan di beberapa desa mulai dibuka. Salah satunya akses di Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar.
Kamis kemarin (7/5) pukul 09.00, Bhabinkamtibmas Kelurahan Beng, Aipda I Nyoman Yuliarta bersama pecalang dan Satgas Desa Adat
membersihkan blokade kayu yang sebelumnya digunakan menutup jalan. Kayu dibersihkan dan dikumpulkan di wantilan Pura Puseh Beng.