29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:52 AM WIB

Badah…Upah Tak Dibayar, Geder Nekat Mencuri di Tempat Kerja

SEMARAPURA – Kesal upahnya tidak kunjungi dibayar, I Wayan Artana alias Geder, warga Dusun Lepang Kawan, Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan nekat mencuri alat traktor milik majikannya.

Tidak sendiri, ia mengaku melakukan aksi pencurian setelah mendapat asutan dan ajakan dari Udin yang kini tidak diketahui rimbanya.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi di area persawahan, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (22/2) lalu.

Namun, oleh korban, Dewa Made Nurjana, asal Desa Satra Kawan, Desa Satra, Kecamatan Klungkung baru melaporkannya ke pihak berwajib pada Jumat (1/6).

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sejumlah alat perlengkapan traktor seperti dua rantek atau alat pemecah tanah, dan satu alat singkal atau alat penggali tanah.

“Sehingga kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 3 juta,” bebernya. Dari laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Ipda Ibnu Rudihartono melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu terungkap bahwa saat kejadian terlihat ada dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih membawa singkal.

Berdasar keterangan saksi itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, Minggu (3/6).

“Yang kami berhasil amankan, baru Geder. Berdasarkan keterangan Geder, ia menjalankan aksinya bersama Udin yang kini masih dalam pencarian. Geder hanya mengaku mencuri singkal saja dan dilakukannya saat malam hari,” katanya.

Geder dengan mata yang berkaca-kaca mengaku bekerja di tempat itu sudah lima bulan. Ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena kesal upahnya selama satu bulan tidak kunjung dibayar.

Apalagi saat berkeluh kesah dengan Udin yang juga buruh pembajak sawah, ia dikompor-kompori.

“Saya kenal sama Udin dari bos saya tapi dia tidak bekerja di sana. Udin yang ngajak saya mencuri karena tidak dibayar-bayar upah saya.

Udin yang jual mesinnya, sudah lama katanya. Tapi saya dikasi uangnya dua hari setelah Galungan (1/6) sebesar Rp 300 ribu,” tandasnya.

 Geder dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

SEMARAPURA – Kesal upahnya tidak kunjungi dibayar, I Wayan Artana alias Geder, warga Dusun Lepang Kawan, Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan nekat mencuri alat traktor milik majikannya.

Tidak sendiri, ia mengaku melakukan aksi pencurian setelah mendapat asutan dan ajakan dari Udin yang kini tidak diketahui rimbanya.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi di area persawahan, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (22/2) lalu.

Namun, oleh korban, Dewa Made Nurjana, asal Desa Satra Kawan, Desa Satra, Kecamatan Klungkung baru melaporkannya ke pihak berwajib pada Jumat (1/6).

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sejumlah alat perlengkapan traktor seperti dua rantek atau alat pemecah tanah, dan satu alat singkal atau alat penggali tanah.

“Sehingga kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 3 juta,” bebernya. Dari laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Ipda Ibnu Rudihartono melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu terungkap bahwa saat kejadian terlihat ada dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih membawa singkal.

Berdasar keterangan saksi itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, Minggu (3/6).

“Yang kami berhasil amankan, baru Geder. Berdasarkan keterangan Geder, ia menjalankan aksinya bersama Udin yang kini masih dalam pencarian. Geder hanya mengaku mencuri singkal saja dan dilakukannya saat malam hari,” katanya.

Geder dengan mata yang berkaca-kaca mengaku bekerja di tempat itu sudah lima bulan. Ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena kesal upahnya selama satu bulan tidak kunjung dibayar.

Apalagi saat berkeluh kesah dengan Udin yang juga buruh pembajak sawah, ia dikompor-kompori.

“Saya kenal sama Udin dari bos saya tapi dia tidak bekerja di sana. Udin yang ngajak saya mencuri karena tidak dibayar-bayar upah saya.

Udin yang jual mesinnya, sudah lama katanya. Tapi saya dikasi uangnya dua hari setelah Galungan (1/6) sebesar Rp 300 ribu,” tandasnya.

 Geder dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/