33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:08 PM WIB

Protokol Anyar, Jenazah Covid-19 Dimakamkan 4 Jam Setelah Meninggal

SEMARAPURA – Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan dengan protokol Covid-19 terhadap enam jenazah selama virus corona mewabah. 

Di tengah rasa waswas, para petugas pemulasaraan dituntut cepat dalam bekerja mengingat pemulasaraan sebaiknya dilakukan maksimal empat jam setelah pasien suspect Covid-19 dinyatakan meninggal dunia.

“Sebelum meninggal dunia, keenamnya dirawat dengan suspek Covid-19. Adapun setelah meninggal dunia dan dilakukan tes swab, ternyata hasilnya positif Covid-19,” ujar Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma.

Dituturkannya, pemulasaraan pasien suspek maupun positif terpapar Covid-19 dengan meninggal tidak suspect Covid-19 memiliki perbedaan yang sangat jauh. 

Jenazah tidak suspect Covid-19, pemulasaraan dilakukan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) level III dan bisa dibantu pihak keluarga. 

Sementara untuk pemulasaraan jenazah suspect Covid-19, petugas pemulasaraan harus menggunakan APD level III dan sebaiknya tidak melibatkan keluarga agar pemulasaraan bisa cepat diselesaikan. 

Mengingat proses pemulasaraan jenazah suspect Covid-19 cukup panjang. “Selain itu kalau melibatkan pihak keluarga, dapat menghabiskan banyak APD. 

Pemulasaraan jenazah suspect Covid-19, minimal dilakukan oleh empat petugas pemulasaraan agar proses pemulasaraan bisa segera diselesaikan,” terangnya.

Menurutnya, proses pemulasaraan jenazah suspek Covid-19 harus cepat diselesaikan, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus dari cairan atau lendir yang keluar dari jenazah. 

Sebab virus yang berada pada cairan jenazah memiliki daya tahan yang lebih lama. “Untuk itu pemulasaraan jenazah suspect Covid-19 

harus segera dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia,” papar dr. Nyoman Kesuma.

Melihat potensi penyebaran virus corona masih bisa terjadi meski pasien positif Covid-19 telah meninggal dunia, 

dia mengaku perlakukan terhadap petugas pemulasaraan jenazah suspect atau positif terpapar Covid-19 sama dengan petugas medis yang merawat pasien suspek atau positif terpapar Covid-19. 

Adapun petugas pemulasaraan jenazah suspek atau positif terpapat Covid-19 harus dalam kondisi sehat saat menjalankan tugasnya. 

Bila sedang tidak sehat, maka mereka tidak diizinkan untuk melakukan tugasnya mengingat potensi terpapar virus tersebut sangat besar saat kondisi kesehatan sedang menurun. 

Selain itu, mereka juga akan menjalani rapid test setiap bulannya untuk memastikan mereka tidak terpapar virus tersebut. 

“Kami juga berikan suplemen dan lainnya untuk memastikan petugas kami bertugas dengan kondisi kesehatan yang baik,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan dengan protokol Covid-19 terhadap enam jenazah selama virus corona mewabah. 

Di tengah rasa waswas, para petugas pemulasaraan dituntut cepat dalam bekerja mengingat pemulasaraan sebaiknya dilakukan maksimal empat jam setelah pasien suspect Covid-19 dinyatakan meninggal dunia.

“Sebelum meninggal dunia, keenamnya dirawat dengan suspek Covid-19. Adapun setelah meninggal dunia dan dilakukan tes swab, ternyata hasilnya positif Covid-19,” ujar Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma.

Dituturkannya, pemulasaraan pasien suspek maupun positif terpapar Covid-19 dengan meninggal tidak suspect Covid-19 memiliki perbedaan yang sangat jauh. 

Jenazah tidak suspect Covid-19, pemulasaraan dilakukan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) level III dan bisa dibantu pihak keluarga. 

Sementara untuk pemulasaraan jenazah suspect Covid-19, petugas pemulasaraan harus menggunakan APD level III dan sebaiknya tidak melibatkan keluarga agar pemulasaraan bisa cepat diselesaikan. 

Mengingat proses pemulasaraan jenazah suspect Covid-19 cukup panjang. “Selain itu kalau melibatkan pihak keluarga, dapat menghabiskan banyak APD. 

Pemulasaraan jenazah suspect Covid-19, minimal dilakukan oleh empat petugas pemulasaraan agar proses pemulasaraan bisa segera diselesaikan,” terangnya.

Menurutnya, proses pemulasaraan jenazah suspek Covid-19 harus cepat diselesaikan, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus dari cairan atau lendir yang keluar dari jenazah. 

Sebab virus yang berada pada cairan jenazah memiliki daya tahan yang lebih lama. “Untuk itu pemulasaraan jenazah suspect Covid-19 

harus segera dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia,” papar dr. Nyoman Kesuma.

Melihat potensi penyebaran virus corona masih bisa terjadi meski pasien positif Covid-19 telah meninggal dunia, 

dia mengaku perlakukan terhadap petugas pemulasaraan jenazah suspect atau positif terpapar Covid-19 sama dengan petugas medis yang merawat pasien suspek atau positif terpapar Covid-19. 

Adapun petugas pemulasaraan jenazah suspek atau positif terpapat Covid-19 harus dalam kondisi sehat saat menjalankan tugasnya. 

Bila sedang tidak sehat, maka mereka tidak diizinkan untuk melakukan tugasnya mengingat potensi terpapar virus tersebut sangat besar saat kondisi kesehatan sedang menurun. 

Selain itu, mereka juga akan menjalani rapid test setiap bulannya untuk memastikan mereka tidak terpapar virus tersebut. 

“Kami juga berikan suplemen dan lainnya untuk memastikan petugas kami bertugas dengan kondisi kesehatan yang baik,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/