25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:34 AM WIB

Iuran BPJS Pegawai Kontrak Buleleng Dialihkan Lewat Skema PPU

SINGARAJA – Pemerintah akhirnya mengalihkan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai kontrak. Dulunya para pegawai kontrak ini membayar iuran secara mandiri.

Namun kini iuran mereka ditanggung pemerintah daerah lewat skema iuran Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sejak 2018 lalu, seluruh pegawai kontrak di Pemkab Buleleng diwajibkan mengantongi BPJS Kesehatan. Kartu BPJS bahkan menjadi syarat wajib sebelum mereka menandatangani kontrak kerja selama setahun.

Selama ini pembayaran iuran diserahkan pada masing-masing pegawai. Dampaknya ada yang iuran secara mandiri, ada yang masuk dalam tanggungan pasangannya,

ada pula yang masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah. Padahal sesuai regulasi, para pegawai kontrak harus masuk lewat skema PPU.

Sejak awal 2021, pembayaran iuran bagi pegawai kontrak ini mulai ditertibkan. Untuk pegawai kontrak yang gajinya setara atau di bawah UMK, sebanyak Rp 101.520 atau 4 persen dari UMK, dibayar oleh pemerintah daerah lewat APBD.

Sementara Rp 25.380 atau 1 persen dari UMK, dipotong dari gaji pegawai kontrak. Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani mengungkapkan skema pembayaran di internal pemerintah daerah mulai ditertibkan sejak 2021.

“Pegawai kontrak ini kan pekerja. Karena sebagai penerima kerja, segmen yang benar adalah iuran dari segmen PPU.

Sejak Januari 2021, kami dengan pemerintah sudah sepakat membenahi skema iuran ini,” kata Elly saat ditemui di sela-sela acara launching acara BPJS Mendengar yang digelar secara virtual.

Menurut Elly, tak kurang dari 3.000 pegawai kontrak di Buleleng akan didaftarkan lewat skema PPU. Hanya saja ada beberapa yang belum tuntas proses peralihannya.

Masalah yang mencuat ialah para pegawai kontrak belum melunasi iuran mereka pada bulan-bulan sebelumnya.

Terutama bagi mereka yang selama ini mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Elly menyebut jumlahnya mencapai 10 persen dari total keseluruhan pegawai kontrak.

“Ya, tunggakan itu harus diselesaikan dulu. Kalau tidak diselesaikan, kami tidak bisa mengalihkan statusnya ke segmen lain.

Begitu juga kalau dia tadinya penerima iuran dari pemda, datanya harus non aktif dulu di Dinas Sosial, baru bisa kami alihkan,” jelasnya.

Elly mengungkapkan, dengan skema iuran PPU sebenarnya pemerintah daerah bisa menghemat anggaran. Ketimbang mendaftarkan para pegawai kontrak lewat skema penerima bantuan iuran.

“Kalau lewat skema PPU, itu iurannya hanya sekitar Rp 126 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga, dengan fasilitas kelas dua. Sedangkan kalau lewat penerima bantuan iuran pemerintah daerah,

itu Rp 42 ribu per kepala. Kalau dalam satu keluarga ada 5 orang, artinya sudah sekitar Rp 210 ribu. Fasilitasnya juga hanya kelas 3. Sebenarnya dengan skema baru ini, bebannya lebih ringan,” tukas Elly. 

SINGARAJA – Pemerintah akhirnya mengalihkan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai kontrak. Dulunya para pegawai kontrak ini membayar iuran secara mandiri.

Namun kini iuran mereka ditanggung pemerintah daerah lewat skema iuran Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sejak 2018 lalu, seluruh pegawai kontrak di Pemkab Buleleng diwajibkan mengantongi BPJS Kesehatan. Kartu BPJS bahkan menjadi syarat wajib sebelum mereka menandatangani kontrak kerja selama setahun.

Selama ini pembayaran iuran diserahkan pada masing-masing pegawai. Dampaknya ada yang iuran secara mandiri, ada yang masuk dalam tanggungan pasangannya,

ada pula yang masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah. Padahal sesuai regulasi, para pegawai kontrak harus masuk lewat skema PPU.

Sejak awal 2021, pembayaran iuran bagi pegawai kontrak ini mulai ditertibkan. Untuk pegawai kontrak yang gajinya setara atau di bawah UMK, sebanyak Rp 101.520 atau 4 persen dari UMK, dibayar oleh pemerintah daerah lewat APBD.

Sementara Rp 25.380 atau 1 persen dari UMK, dipotong dari gaji pegawai kontrak. Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani mengungkapkan skema pembayaran di internal pemerintah daerah mulai ditertibkan sejak 2021.

“Pegawai kontrak ini kan pekerja. Karena sebagai penerima kerja, segmen yang benar adalah iuran dari segmen PPU.

Sejak Januari 2021, kami dengan pemerintah sudah sepakat membenahi skema iuran ini,” kata Elly saat ditemui di sela-sela acara launching acara BPJS Mendengar yang digelar secara virtual.

Menurut Elly, tak kurang dari 3.000 pegawai kontrak di Buleleng akan didaftarkan lewat skema PPU. Hanya saja ada beberapa yang belum tuntas proses peralihannya.

Masalah yang mencuat ialah para pegawai kontrak belum melunasi iuran mereka pada bulan-bulan sebelumnya.

Terutama bagi mereka yang selama ini mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Elly menyebut jumlahnya mencapai 10 persen dari total keseluruhan pegawai kontrak.

“Ya, tunggakan itu harus diselesaikan dulu. Kalau tidak diselesaikan, kami tidak bisa mengalihkan statusnya ke segmen lain.

Begitu juga kalau dia tadinya penerima iuran dari pemda, datanya harus non aktif dulu di Dinas Sosial, baru bisa kami alihkan,” jelasnya.

Elly mengungkapkan, dengan skema iuran PPU sebenarnya pemerintah daerah bisa menghemat anggaran. Ketimbang mendaftarkan para pegawai kontrak lewat skema penerima bantuan iuran.

“Kalau lewat skema PPU, itu iurannya hanya sekitar Rp 126 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga, dengan fasilitas kelas dua. Sedangkan kalau lewat penerima bantuan iuran pemerintah daerah,

itu Rp 42 ribu per kepala. Kalau dalam satu keluarga ada 5 orang, artinya sudah sekitar Rp 210 ribu. Fasilitasnya juga hanya kelas 3. Sebenarnya dengan skema baru ini, bebannya lebih ringan,” tukas Elly. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/