SINGARAJA – Dua orang sekawan asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Hubungan pertemanan mereka berlanjut di balik jeruji besi, setelah keduanya bekerjasama melakukan aksi pencurian sepeda motor pada akhir Maret lalu.
Dua sekawan itu adalah Putu Agus Astina Putra alias Tolor, 22 dan Putu Suardana alias Gerandong, 21. Keduanya sama-sama berasal dari Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat.
Mereka menjalankan aksinya di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Srikandi Gang Delima, Desa Sambangan.
Keduanya berkeliling dari satu rumah kost ke rumah kost lainnya. Mereka lantas mencuri sepeda motor DK 3407 UAJ milik Putu Megarani Sukarini Putri, 20, warga Desa Menyali.
KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini terbilang sederhana. Motor yang tak dikunci setang, dibawa kabur begitu saja.
Tersangka Tolor bertugas sebagai orang yang membawa kabur sepeda motor. Sementara rekannya, Gerandong, membantu mendorong sepeda motor.
Caranya, tersangka Gerandong mengemudikan sepeda motor DK 6596 UBA. Ia mendorong sepeda motor yang dicuri Tolor dengan menggunakan kaki.
“Mereka ini sengaja mengintai rumah kost, kemudian mencuri sepeda motor. Sejauh ini baru mengaku satu TKP saja.
Sepeda motor yang dicuri itu belum sempat dijual. Masih disembunyikan di rumah tersangka Tolor,” kata Suseno.
Sementara itu tersangka Tolor mengaku mencuri sepeda motor karena kepepet. Ia menggadaikan sepeda motor di rekannya senilai Rp 1,5 juta.
Rencananya sepeda motor yang dicuri akan ditukar dengan sepeda motor miliknya yang sudah digadaikan.
“Saya sudah setahun dirumahkan, nggak dapat kerja juga. Karena kepepet, akhirnya terpikir mencuri,” ujar pria yang mengaku sempat bekerja sebagai bartender itu.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara