27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:32 AM WIB

Beli Mobil & Kos dari Uang Pajak, Banding Ditolak, Diganjar 9,5 Tahun

DENPASAR – Upaya banding terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Putu Candrawati, 49, dipastikan kandas.

Ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan Putu Candrawati. 

Sebaliknya, majelis hakim PT Denpasar yang terdiri dari I Dewa Made Alit Darma (ketua majelis), Sunardi (anggota), dan Soesilo Atmoko (anggota) menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 9 Februari 2021. 

Dalam amar putusannya bernomor 21/PID/2021/PTDPS tertanggal 1 April 2021 itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Alit sebagaimana dikutip dalam amar putusan banding. 

Dengan putusan banding tersebut, maka Putu Candrawati harus menjalani hukuman penjara selama 9,5 tahun.

Putusan tersebut di bawah tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara. Jika dihitung, Candrawati mendapat korting 4,5 tahun penjara.

Terpidana bergelar sarjana ekonomi (SE) itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Keluarnya putusan banding itu dibenarkan JPU I Ketut Sujaya. Salinan banding baru diterima Sujaya pada Kamis, 8 April 2021.

“Iya, putusan banding sudah keluar. Hasilnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Sujaya saat dikonfirmasi kemarin.

Ditanya apakah akan langsung menerima banding atau langsung melakukan eksekusi, Sujaya menyebut harus lapor kepada atasannya dulu.

“Langkah selanjutnya kami akan lapor ke pimpinan dulu. Tunggu petunjuk pimpinan,” tukas jaksa Kejati Bali itu.

Terkait nasib harta benda Candrawati, Sujaya menyebut semua berada dalam pengawasan JPU. Dijelaskan, JPU menyita semua harta benda Candrawati yang nilainya mencapai miliaran.

“Sudah kami segel semua. Yang di Bangli dan Denpasar, semua sudah kami segel,” imbuh jaksa senior itu.

Ditanya akan dibawa ke mana harta benda Candrawati, Sujaya menyebut akan dikembalikan pada korban.

Namun, lanjut Sujaya, semua itu menunggu putusan hukum hingga berkekuatan tetap. Sebab, tidak menutup kemungkinan Candrawati juga melakukan upaya hukum lanjutan.

Candrawati adalah mantan manajer accounting CV Graha Insan Surya (GIS), salah satu konter handphone terbesar di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

CV GIS juga milik bos tempat hiburan malam terbesar di kawasan Dewa Ruci, Kuta atau Simpang Siur. 

Modus Candrawati yaitu tidak membayarkan uang pajak dari perusahaannya. Hasil pencucian uang dibelikan tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar. 

Perempuan kelahiran Denpasar, 2 Februari 1972 itu juga membeli sebidang tanah di Kintamani, Bangli. Tanah tersebut kemudian dibangun restoran, penginapan, dan kolam renang.

Ia sengaja menyamarkan uang pajak dengan cara membangun berbagai usaha yang seolah-olah halal atau sah. 

Selain diganjar pidana penjara selama 9,5 tahun, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan penjara. 

DENPASAR – Upaya banding terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Putu Candrawati, 49, dipastikan kandas.

Ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan Putu Candrawati. 

Sebaliknya, majelis hakim PT Denpasar yang terdiri dari I Dewa Made Alit Darma (ketua majelis), Sunardi (anggota), dan Soesilo Atmoko (anggota) menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 9 Februari 2021. 

Dalam amar putusannya bernomor 21/PID/2021/PTDPS tertanggal 1 April 2021 itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Alit sebagaimana dikutip dalam amar putusan banding. 

Dengan putusan banding tersebut, maka Putu Candrawati harus menjalani hukuman penjara selama 9,5 tahun.

Putusan tersebut di bawah tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara. Jika dihitung, Candrawati mendapat korting 4,5 tahun penjara.

Terpidana bergelar sarjana ekonomi (SE) itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Keluarnya putusan banding itu dibenarkan JPU I Ketut Sujaya. Salinan banding baru diterima Sujaya pada Kamis, 8 April 2021.

“Iya, putusan banding sudah keluar. Hasilnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Sujaya saat dikonfirmasi kemarin.

Ditanya apakah akan langsung menerima banding atau langsung melakukan eksekusi, Sujaya menyebut harus lapor kepada atasannya dulu.

“Langkah selanjutnya kami akan lapor ke pimpinan dulu. Tunggu petunjuk pimpinan,” tukas jaksa Kejati Bali itu.

Terkait nasib harta benda Candrawati, Sujaya menyebut semua berada dalam pengawasan JPU. Dijelaskan, JPU menyita semua harta benda Candrawati yang nilainya mencapai miliaran.

“Sudah kami segel semua. Yang di Bangli dan Denpasar, semua sudah kami segel,” imbuh jaksa senior itu.

Ditanya akan dibawa ke mana harta benda Candrawati, Sujaya menyebut akan dikembalikan pada korban.

Namun, lanjut Sujaya, semua itu menunggu putusan hukum hingga berkekuatan tetap. Sebab, tidak menutup kemungkinan Candrawati juga melakukan upaya hukum lanjutan.

Candrawati adalah mantan manajer accounting CV Graha Insan Surya (GIS), salah satu konter handphone terbesar di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

CV GIS juga milik bos tempat hiburan malam terbesar di kawasan Dewa Ruci, Kuta atau Simpang Siur. 

Modus Candrawati yaitu tidak membayarkan uang pajak dari perusahaannya. Hasil pencucian uang dibelikan tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar. 

Perempuan kelahiran Denpasar, 2 Februari 1972 itu juga membeli sebidang tanah di Kintamani, Bangli. Tanah tersebut kemudian dibangun restoran, penginapan, dan kolam renang.

Ia sengaja menyamarkan uang pajak dengan cara membangun berbagai usaha yang seolah-olah halal atau sah. 

Selain diganjar pidana penjara selama 9,5 tahun, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/