26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:32 AM WIB

Dituntut 7 Tahun, Kakek Umur Seabad Kumat Pikunnya, Begini Dia Bilang…

NEGARA – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur AR, 77, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana penjara 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Kakek renta penjual batu akik ini, langsung meminta keringanan hukuman karena sudah sangat tua untuk menjalani hukum penjara.

Mirisnya, kakek yang mengaku sudah berumur 100 tahun ini, seperti tidak mengerti betul dengan tuntutan yang sudah dibaca jaksa.

Kakek kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, ini mengaku hanya dituntut selama 1,5 bulan oleh jaksa. “Saya tadi sambil baca-baca (berdoa) biar tuntutan ringan,” ungkapnya, Rabu (9/5) siang.

Sebenarnya, saat sidang berlangsung AR sudah dijelaskan oleh jaksa dan majelis hakim mengenai tuntutan, bahwa terdakwa dituntut 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, ditambah denda Rp 60 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Namun, karena sudah tua dan pikun, terdakwa lupa. Bahkan setelah dibacakan tuntutan, terdakwa sudah meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

“Oya, itu yang benar (tuntutan7 tahun),” ujarnya setelah dijelaskan oleh salah seorang jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82  ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016

tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah merusak mental seorang anak yang masih berusia 7 tahun dan meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak di bawah umur, RH,7, pada bulan November 2017 lalu, di kamar mandi Lapangan Gilimanuk.

Saat itu, korban yang sedang bermain sepeda dipanggil terdakwa dan dibujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp 10.000.

Dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir korban lanjut

membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin korban.

NEGARA – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur AR, 77, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana penjara 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Kakek renta penjual batu akik ini, langsung meminta keringanan hukuman karena sudah sangat tua untuk menjalani hukum penjara.

Mirisnya, kakek yang mengaku sudah berumur 100 tahun ini, seperti tidak mengerti betul dengan tuntutan yang sudah dibaca jaksa.

Kakek kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, ini mengaku hanya dituntut selama 1,5 bulan oleh jaksa. “Saya tadi sambil baca-baca (berdoa) biar tuntutan ringan,” ungkapnya, Rabu (9/5) siang.

Sebenarnya, saat sidang berlangsung AR sudah dijelaskan oleh jaksa dan majelis hakim mengenai tuntutan, bahwa terdakwa dituntut 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, ditambah denda Rp 60 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Namun, karena sudah tua dan pikun, terdakwa lupa. Bahkan setelah dibacakan tuntutan, terdakwa sudah meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

“Oya, itu yang benar (tuntutan7 tahun),” ujarnya setelah dijelaskan oleh salah seorang jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82  ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016

tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah merusak mental seorang anak yang masih berusia 7 tahun dan meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak di bawah umur, RH,7, pada bulan November 2017 lalu, di kamar mandi Lapangan Gilimanuk.

Saat itu, korban yang sedang bermain sepeda dipanggil terdakwa dan dibujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp 10.000.

Dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir korban lanjut

membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/