SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan perubahan retribusi tarif layanan kesehatan, di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di Buleleng.
Perubahan tarif itu diajukan ke DPRD Buleleng, dengan harapan dapat disahkan dalam peraturan daerah.
Saat ini tarif layanan kesehatan berpatokan pada Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dalam perda itu diatur sejumlah komponen layanan, mulai dari layanan rawat jalan, rawat gigi, rawat inap, termasuk besaran jasa medis bagi perawat, bidan, dan dokter.
Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna mengatakan, perubahan tarif itu sengaja diajukan karena butuh penyesuaian.
Menurutnya, selama ini biaya perawatan sarana dan prasarana cukup tinggi. Selain itu harga sejumlah obat-obatan juga mengalami penyesuaian.
Sementara aturan tarif itu tak pernah direvisi selama delapan tahun terakhir. Menurutnya perubahan tarif itu tak akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini tidak ada kaitannya dengan PAD. Tidak ada retribusi kesehatan itu untuk menggenjot PAD. Tapi ini untuk menyesuaikan sarana dan prasarana yang biayanya cukup tinggi,” kata Karuna.
Karuna mengklaim perubahan tarif itu masih dalam batas wajar. Secara nominal, tarif retribusi itu masih di bawah tarif pelayanan kesehatan di daerah lain.
Namun ia tak menampik bahwa kemampuan ekonomi masyarakat di Buleleng, juga masih di bawah kondisi ekonomi masyarakat di daerah lain.
“Dari dewan menyarankan agar semua masyarakat bisa di-cover Jaminan Kesehatan Nasional. Jadi kalau dia sudah punya JKN, retribusi ini tidak akan pengaruh dengan masyarakat.
Karena sudah gratis. Sekarang kami akan upayakan bagaimana seluruh masyarakat itu bisa masuk JKN,” tukasnya.