31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:22 PM WIB

Masuk Zona Merah Narkoba, Baru 30 Desa Bentuk Pararem Antinarkotika

SINGARAJA – Masuknya Kabupaten Buleleng dalam zona merah kasus penyalahgunaan narkoba membuat Pemkab Buleleng terus mendorong agar desa pakraman membentuk perarem (aturan) tentang narkotika.

Upaya pembentukan perarem tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan pembinaan dan sosialisasi Narkotika kepada Kelian Desa Pakraman se-Kabupaten Buleleng.

Perarem atau aturan yang dibuat Desa Pakraman sebagai turunan dari awig-awig yang mengikat Desa Pakraman yang telah disepakati termasuk sanksi secara adat.

Selain itu perlu dibuat perarem, orang tua juga berperan penting untuk mengawasi anak-anaknya agar jauh dari narkoba.

Menurut Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, saat ini baru 30 desa pakraman yang memiliki perarem narkotika.

Adanya perarem narkotika sebagai modal awal dalam mencegah peredaran  penyalahgunaan narkotika. 

“Kami berharap semua desa wajib membuat pararem. Sehingga Buleleng tidak masuk zona merah kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng Gede Astawa mengatakan, perarem yang dibuat suatu bentuk kesepahaman bersama yang dilakukan Kelian Desa pakraman.

Astawa menjelaskan, pararem ini diyakini bisa memutus alur dari akibat penyalahgunaan narkoba. Namun ia tidak menginginkan sanksi yang tercantum dalam pararem tersebut dibikin berat.

Ini dikarenakan, menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan. “Kami bersama TNI, Polri, dan Perangkat Desa merupakan garda terdepan untuk mencegah

penyalahgunaan narkotika, dengan mengadakan sosialisasi dan tes urine kepada masyarakat, sehingga kita bisa mendeteksi dini para pemakai narkoba dan bisa melakukan rehabilitasi,” imbuhnya. 

SINGARAJA – Masuknya Kabupaten Buleleng dalam zona merah kasus penyalahgunaan narkoba membuat Pemkab Buleleng terus mendorong agar desa pakraman membentuk perarem (aturan) tentang narkotika.

Upaya pembentukan perarem tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan pembinaan dan sosialisasi Narkotika kepada Kelian Desa Pakraman se-Kabupaten Buleleng.

Perarem atau aturan yang dibuat Desa Pakraman sebagai turunan dari awig-awig yang mengikat Desa Pakraman yang telah disepakati termasuk sanksi secara adat.

Selain itu perlu dibuat perarem, orang tua juga berperan penting untuk mengawasi anak-anaknya agar jauh dari narkoba.

Menurut Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, saat ini baru 30 desa pakraman yang memiliki perarem narkotika.

Adanya perarem narkotika sebagai modal awal dalam mencegah peredaran  penyalahgunaan narkotika. 

“Kami berharap semua desa wajib membuat pararem. Sehingga Buleleng tidak masuk zona merah kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng Gede Astawa mengatakan, perarem yang dibuat suatu bentuk kesepahaman bersama yang dilakukan Kelian Desa pakraman.

Astawa menjelaskan, pararem ini diyakini bisa memutus alur dari akibat penyalahgunaan narkoba. Namun ia tidak menginginkan sanksi yang tercantum dalam pararem tersebut dibikin berat.

Ini dikarenakan, menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan. “Kami bersama TNI, Polri, dan Perangkat Desa merupakan garda terdepan untuk mencegah

penyalahgunaan narkotika, dengan mengadakan sosialisasi dan tes urine kepada masyarakat, sehingga kita bisa mendeteksi dini para pemakai narkoba dan bisa melakukan rehabilitasi,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/