SINGARAJA – Posisi kepala sekolah di sejumlah sekolah dasar dan SMP negeri di Buleleng kini dalam kondisi lowong.
Penyebabnya para kepala sekolah itu sudah memasuki usia pensiun. Sayangnya hingga kini pejabat pengganti belum juga ditunjuk.
Hal itu berpotensi memicu masalah baru. Sebab kini sudah memasuki masa kelulusan sekolah. Perdebatan muncul mengenai legalitas ijazah yang ditandatangani seorang pelaksana tugas.
Mengingat ijazah menjadi dokumen legal yang sangat dibutuhkan bagi siswa. Kemarin, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menggelar rapat khusus mengenai hal tersebut.
Mengingat ada sejumlah orang tua siswa yang menyampaikan kekhawatiran mereka pada dinas.
Kepala Disdik Buleleng Made Astika mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian.
Lewat konsultasi itu, kepala sekolah dengan status pelaksana tugas tetap diizinkan menandatangani ijazah. Sehingga pemerintah tak perlu menunjuk penjabat atau pejabat definitif di satuan pendidikan tersebut.
Astika menyatakan hal itu sudah diatur dalam beleid yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud).
Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Persekjen Nomor 23 Tahun 2000
tentang Spesifikasi Teknis dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kepala sekolah dengan status pelaksana tugas tetap boleh menandatangani ijazah. Hanya dalam blangko tidak mencantumkan tulisan plt. Ini berlaku untuk semua jenjang. Baik itu SD, SMP, maupun pendidikan kesetaraan,” tegas Astika.
Meski ditandatangani pelaksana tugas, ia menjamin dokumen ijazah itu tetap diakui pemerintah. Sehingga ijazah dapat digunakan sebagai dokumen legal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Sudah ada kode unik dari tiap lembar ijazah. Jadi tidak usah diragukan aspek legalitasnya. Meski belum pejabat definitif, baru pelaksana tugas, tetap bisa menandatangani ijazah,” tukasnya.