PEGADUNGAN – Aksi pencurian cengkih di Kabupaten Buleleng kembali marak terjadi. Modus pencurian cengkih yang terjadi bahkan semakin mengkhawatirkan.
Maling bukan hanya mengincar cengkih kering yang disimpan pada gudang. Namun, juga mencuri bunga cengkih berikut tangkainya.
Hal itu terjadi di Banjar Dinas Batudinding, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada. Pohon-pohon cengkih milik warga banyak yang rusak.
Selidik punya selidik, pohon mengalami kerusakan yang spesifik. Hanya tangkai yang dipenuhi bunga yang jadi sasaran maling.
Gelisah dengan peristiwa tersebut, warga bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat sepakat melakukan ronda.
Dari hasil ronda itu, ternyata terungkap bahwa pohon cengkih warga memang sengaja dirusak. Batang pohon yang berbunga dipatahkan dan langsung dibawa kabur maling.
Saat melakukan ronda, warga juga memergoki dua orang maling yang sedang beraksi. Dari dua orang itu, hanya satu saja yang berhasil ditangkap.
Sementara seorang lainnya berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor. Maling yang berhasil ditangkap warga diketahui bernama Ketut Rauf bin Muad, 36, warga Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Ia ditangkap sekitar pukul 03.00 dini hari, saat beraksi di kebun cengkih milik Ketut Sukrawan, 47, warga Banjar Dinas Batudinding.
Saat ditangkap, tersangak Rauf tertangkap tangan membawa beberapa batang dahan pohon cengkih yang dipenuhi bunga.
Ia lantas digelandang ke Mapolsek Sukasada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara seorang rekannya yang diketahui berinisial S, kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sukasada Kompol I Gede Juli mengatakan, di wilayah setempat memang kerap terjadi aksi pencurian bunga cengkih.
Modusnya pun unik karena cengkih yang digondol adalah bunga yang masih ada di pohon. Saat ditangkap warga, Rauf tepergok membawa sekarung bunga cengkih.
“Dia kepergok sedang membawa karung cengkih. Beratnya kurang lebih sekitar 30 kilogram. Isinya bukan cuma bunga cengkih saja, tapi sampai ke batang-batangnya juga,” kata Juli.
Saat diinterogasi polisi, ternyata tersangka Rauf bersama S sudah sering melakukan aksi pencurian. Mereka bukan hanya menyasar pencurian bunga cengkih.
Namun juga membobol sejumlah rumah. Dari tangan Rauf polisi mengamankan sejumlah barang elektronik.
“Kami juga mengamankan laptop, ponsel, dan uang Rp 300 ribu. Kami masih melakukan pengembangan, karena pengakuannya dia sudah melakukan pencurian di beberapa TKP,” imbuhnya.
Kini tersangka Rauf telah dititipkan di Mapolsek Sukasada. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.