27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:05 AM WIB

Tak Terima Dituntut 14 Tahun, Kurir 5 Kilo Ganja Ajukan Keberatan

DENPASAR – Tak terima usai dituntut 14 tahun penjara, Albertus Novi, 29, terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram menyatakan akan mengajukan keberatan.

Penegasan terdakwa untuk mengajukan pledoi atas tuntutan 14 tahun bagi dirinya itu, seperti disampaikan pengacaranya.

Pengacara terdakwa, I Ketut Dodik Artha Kariawan saat ditemui usai sidang menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin pekan depan.” Kami akan ajukan pembelaan di sidang minggu depan,” tegas Dodik. 

Saat sidang, selain hukuman penjara, sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU, Ida Ayu Sulasmi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, JPU juga menuntut Albertus dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Albertus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan kedua sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Diketahui sebelumnya, pada hari Kamis 7 Juni 2018 sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Moh Yamin, Denpasar, Albertus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan barang bukti buktinya berupa ganja dengan berat bersih 5.266,89 gram.

Konon, terdakwa disuruh orang yang mengaku bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket. Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi.

Pada tanggal 7 Juni 2018 terdakwa dihubungi via telepon oleh petugas JNE jika paket berisi baju dan tas atas nama pengirim Susi Boutique Sedond Shop yang beralamat di Jalan Limau Manis, Deli Serdang telah tiba. 

Beberapa saat, terdakwa pun datang ke kantor JNE. Sesampai di sana, terdakwa bertemu dengan petugas JNE lalu menandatangani administrasi pengambilan paket tersebut.

Usai menyelesaikan proses adminitrasi, petugas JNE menyerahkan paket kardus yang selanjutkan dibawa oleh terdakwa.

Saat hendak pergi meninggalkan kantor jasa pengiriman itu, terdakwa didatangi oleh dua petugas BNNP Bali. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kardus.

Setelah kardus dibuka ternyata isinya enam paket berisi daun dan ranting kering ganja dengan berat keseluruhan 5.266,89 gram netto.

DENPASAR – Tak terima usai dituntut 14 tahun penjara, Albertus Novi, 29, terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram menyatakan akan mengajukan keberatan.

Penegasan terdakwa untuk mengajukan pledoi atas tuntutan 14 tahun bagi dirinya itu, seperti disampaikan pengacaranya.

Pengacara terdakwa, I Ketut Dodik Artha Kariawan saat ditemui usai sidang menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin pekan depan.” Kami akan ajukan pembelaan di sidang minggu depan,” tegas Dodik. 

Saat sidang, selain hukuman penjara, sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU, Ida Ayu Sulasmi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, JPU juga menuntut Albertus dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Albertus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan kedua sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Diketahui sebelumnya, pada hari Kamis 7 Juni 2018 sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Moh Yamin, Denpasar, Albertus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan barang bukti buktinya berupa ganja dengan berat bersih 5.266,89 gram.

Konon, terdakwa disuruh orang yang mengaku bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket. Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi.

Pada tanggal 7 Juni 2018 terdakwa dihubungi via telepon oleh petugas JNE jika paket berisi baju dan tas atas nama pengirim Susi Boutique Sedond Shop yang beralamat di Jalan Limau Manis, Deli Serdang telah tiba. 

Beberapa saat, terdakwa pun datang ke kantor JNE. Sesampai di sana, terdakwa bertemu dengan petugas JNE lalu menandatangani administrasi pengambilan paket tersebut.

Usai menyelesaikan proses adminitrasi, petugas JNE menyerahkan paket kardus yang selanjutkan dibawa oleh terdakwa.

Saat hendak pergi meninggalkan kantor jasa pengiriman itu, terdakwa didatangi oleh dua petugas BNNP Bali. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kardus.

Setelah kardus dibuka ternyata isinya enam paket berisi daun dan ranting kering ganja dengan berat keseluruhan 5.266,89 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/