GIANYAR – Ratusan warga Tegal Jambangan di Desa Sayan, Kecamatan Ubud mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (8/8).
Mereka mengikuti sidang sengketa tanah yang berlangsung pukul 11.30. Menariknya, warga berkumpul dulu di GOR Kebo Iwa kemudian berjalan kaki menuju PN sambil membentangkan sebuah spanduk besar.
Spanduk berlatar putih itu berisi kata-kata. “Kami Menggugat dan Menuntut. Sertifikat-sertifikat bodong. Orang-orang yang bertindak keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan untuk bertanggungjawab”.
Warga dipimpin oleh Dewa Made Suanda, warga Banjar Pande, Desa Sayan, Ubud. Sidang sengketa tanah Tegal Jambangan dengan surat gugatan nomor :127/Pdt.G/2018 tanggal 13 Juli 2018,
dihadiri oleh penggugat I Wayan Sudana besama 10 warga lainnya, beralamat di Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Penggugat berhadapan dengan tergugat I,
dari PT Sharandy Land yang beralamat di Jakarta; Tergugat II, Pangempon Pura Taman Kemuda Saraswati; dan Tergugat III, Badan Pertanahan Negeri (BPN) Gianyar.
Lantaran tergugat tidak hadir, maka sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja beserta anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastyo ditunda.
“Karena tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan ulang terhadap penggugat dan tergugat. Sidang ditunda Rabu (29/8) pukul 09.00,” ujar hakim anggota, Wawan Edi Prastyo, usai sidang.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa GD Mahaputra menerjunkan personil kepolisian untuk mengamankan aksi.
Ada 187 personil gabungan turun bersama Kapolsek dan Wakapolsek Kota Gianyar. “Pengamanan menggunakan pendekatan teknik preventif dan kalau sudah berskala
mengancam keselamatan, akan diambil tindakan tegas terukur sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red) pengamanan,” tukasnya.