29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:03 AM WIB

Satu Pelaku Pembacokan Ditangkap, Seorang Lainnya..

SUKASADA – Satu dari dua pelaku pembacokan terhadap salah seorang warga Lingkungan Bantang Banua, Sukasada tertangkap.

AM alias Agus, 21, pelaku pembacokan terhadap korban Gede Sila Arta, 36, akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Sukasada,Kamis (9/8) pukul 02.00 dini hari.

Kapolsek Sukasada Kompol Gede Juli mengatakan, polisi telah mengintai keberadaan pelaku sejak, Rabu (8/8) pagi.

Setelah cukup bukti, polisi langsung meringkus Agus.

Menurut Juli, pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal.

Korban bahkan dapat dengah mudah mengenali pelaku karena sering bertemu. Konon pelaku melakukan hal tersebut, karena salah paham dengan korban.

Namun apa yang menyebabkan kedua pihak terlibat salah paham, masih belum dijelaskan secara detail.

“Motif secara pasti belum bisa kami simpulkan. Alasan sementara karena salah paham saja, tapi apa pemicunya, kami belum tahu.

Kami perlu pemeriksaan lebih lengkap dan meminta keterangan saksi-saksi untuk mengecek pengakuan pelaku,” kata Kapolsek.

Ditambahkan, saat pemeriksaan, tersangka Agus berdalih hanya memukul korban.

“Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami masih mengejar satu orang lagi. Mudah-mudahan kami temukan, sehingga rangkaian kejadiannya bisa lebih jelas,” harap Juli.

Akibat perbuatannya, Agus yang ditahan di sel Mapolsek Sukasada dijerat dengan  pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Sila Arta, 36, warga Lingkungan Bantang Banua, dibacok orang tak dikenal di depan Salon Liatara, yang ada di Jalan Raya Singaraja-Sukasada.

Akibat pebesan, itu korban mengalami luka parah pada bagian telinga, leher, dan kepala. Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

 

SUKASADA – Satu dari dua pelaku pembacokan terhadap salah seorang warga Lingkungan Bantang Banua, Sukasada tertangkap.

AM alias Agus, 21, pelaku pembacokan terhadap korban Gede Sila Arta, 36, akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Sukasada,Kamis (9/8) pukul 02.00 dini hari.

Kapolsek Sukasada Kompol Gede Juli mengatakan, polisi telah mengintai keberadaan pelaku sejak, Rabu (8/8) pagi.

Setelah cukup bukti, polisi langsung meringkus Agus.

Menurut Juli, pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal.

Korban bahkan dapat dengah mudah mengenali pelaku karena sering bertemu. Konon pelaku melakukan hal tersebut, karena salah paham dengan korban.

Namun apa yang menyebabkan kedua pihak terlibat salah paham, masih belum dijelaskan secara detail.

“Motif secara pasti belum bisa kami simpulkan. Alasan sementara karena salah paham saja, tapi apa pemicunya, kami belum tahu.

Kami perlu pemeriksaan lebih lengkap dan meminta keterangan saksi-saksi untuk mengecek pengakuan pelaku,” kata Kapolsek.

Ditambahkan, saat pemeriksaan, tersangka Agus berdalih hanya memukul korban.

“Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami masih mengejar satu orang lagi. Mudah-mudahan kami temukan, sehingga rangkaian kejadiannya bisa lebih jelas,” harap Juli.

Akibat perbuatannya, Agus yang ditahan di sel Mapolsek Sukasada dijerat dengan  pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Sila Arta, 36, warga Lingkungan Bantang Banua, dibacok orang tak dikenal di depan Salon Liatara, yang ada di Jalan Raya Singaraja-Sukasada.

Akibat pebesan, itu korban mengalami luka parah pada bagian telinga, leher, dan kepala. Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/