30.2 C
Jakarta
25 Mei 2025, 11:54 AM WIB

Super Lucu! Pengedar Koplo Kesasar ke Hutan, Setelah Itu…

RadarBali.com – Gara-gara ngefly (mabuk) setelah menengak 15 butir pil koplo, Suryadi,30, alias Surya, nyasar ke hutan Bali barat.

Lantaran nyasar kehutan itulah, pengedar pil koplo warga Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan gading, Probolinggo, Jawa Timur itu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Jembrana.

Menurut informasi, kejadian bermula ketika Suryadi mengambil ratusan paket pil koplo dari Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah DK 3062 HN menuju Denpasar, Selasa (5/9) lalu.

Selama perjalanan, dia sempat berhenti untuk menengak pil koplo. Karena menengak 15 butir pil koplo itu, setiba di Negara dengan kondisi yang sudah ngefly, Suryadi kehilangan arah.

Dia kemudian masuk ke jalan Desa Berambang sampai ke kawasan hutan Munduk Tumpeng Kaja, dekat bendungan Benel.

Warga yang melihat ada orang mengendong tas ransel dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian menginformasikan ke polisi.

Anggota Sat Narkoba kemudian mencari orang yang mencurigakan itu dan menemukan Suryadi di hutan lindung Munduk Tumpeng Kaja sekitar pukul 19.00.

Setelah digeledah, dari tas pinggang yang dibawa Suryadi ditemukan 55 paket masing-masing berisi 10 butirr pil dextro warna kuning dan 85 paket di mana 84 paket masing-masing berisi 10 butir dan satu paket berisi 5 butir pil koplo warna putih atau totalnya sebanyak 1.395 butir.

”Suryadi kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Dari pengakuan Suryadi yang bekerja di sablon di Denpasar, semua pil koplo itu dibeli dari Upik di Probolinggo seharga Rp.1,9 juta. Rencananya pil koplo itu akan diedarkan di Denpasar.

Sebelumnya dia sudah berhasil menjual pil koplo kepada teman-temanya satu mes di tempat kerjanya. Satu paket dijual Rp.25 ribu atau setiap satu paket dia mendapat untung Rp 5 ribu.

Selain menjual dia juga biasa mengkonsumsi pil koplo tersebut. “Pil itu oleh BPOM dilarang diedarkan, boleh dijual tetapi dengan resep dokter,” ujarnya.

Suryadi dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kita juga melakukan pemeriksaan laboratorium. Jika hasil lab menunjukan ada kandungan narkoba maka bisa juga dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

AKBP Priyanto juga mengaku akan melakukan penyelidikan kemungkinan peredaran pil koplo itu di Jembrana terutama di kalangan remaja.

“Pil itu harganya murah dan bisa bikin ngedrug, ini harus kita antisipasi,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Gara-gara ngefly (mabuk) setelah menengak 15 butir pil koplo, Suryadi,30, alias Surya, nyasar ke hutan Bali barat.

Lantaran nyasar kehutan itulah, pengedar pil koplo warga Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan gading, Probolinggo, Jawa Timur itu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Jembrana.

Menurut informasi, kejadian bermula ketika Suryadi mengambil ratusan paket pil koplo dari Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah DK 3062 HN menuju Denpasar, Selasa (5/9) lalu.

Selama perjalanan, dia sempat berhenti untuk menengak pil koplo. Karena menengak 15 butir pil koplo itu, setiba di Negara dengan kondisi yang sudah ngefly, Suryadi kehilangan arah.

Dia kemudian masuk ke jalan Desa Berambang sampai ke kawasan hutan Munduk Tumpeng Kaja, dekat bendungan Benel.

Warga yang melihat ada orang mengendong tas ransel dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian menginformasikan ke polisi.

Anggota Sat Narkoba kemudian mencari orang yang mencurigakan itu dan menemukan Suryadi di hutan lindung Munduk Tumpeng Kaja sekitar pukul 19.00.

Setelah digeledah, dari tas pinggang yang dibawa Suryadi ditemukan 55 paket masing-masing berisi 10 butirr pil dextro warna kuning dan 85 paket di mana 84 paket masing-masing berisi 10 butir dan satu paket berisi 5 butir pil koplo warna putih atau totalnya sebanyak 1.395 butir.

”Suryadi kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Dari pengakuan Suryadi yang bekerja di sablon di Denpasar, semua pil koplo itu dibeli dari Upik di Probolinggo seharga Rp.1,9 juta. Rencananya pil koplo itu akan diedarkan di Denpasar.

Sebelumnya dia sudah berhasil menjual pil koplo kepada teman-temanya satu mes di tempat kerjanya. Satu paket dijual Rp.25 ribu atau setiap satu paket dia mendapat untung Rp 5 ribu.

Selain menjual dia juga biasa mengkonsumsi pil koplo tersebut. “Pil itu oleh BPOM dilarang diedarkan, boleh dijual tetapi dengan resep dokter,” ujarnya.

Suryadi dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kita juga melakukan pemeriksaan laboratorium. Jika hasil lab menunjukan ada kandungan narkoba maka bisa juga dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

AKBP Priyanto juga mengaku akan melakukan penyelidikan kemungkinan peredaran pil koplo itu di Jembrana terutama di kalangan remaja.

“Pil itu harganya murah dan bisa bikin ngedrug, ini harus kita antisipasi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/