SEMARAPURA – Sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Padahal, sanksi denda telah diterapkan, namun masih saja ada masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Seperti yang ditemukan saat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung saat menggelar Pendisiplinan dan Penegakan
Penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung Nomor 66 Tahun 2020, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, kemarin.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta mengungkapkan, dalam sidak tersebut ada sebanyak 10 orang warga yang terjaring.
Di mana lima orang sama sekali tidak membawa masker. “Bahkan, ada bapak dan anak yang masih kecil kami temukan tidak menggunakan masker. Sementara lima lainnya menggunakan masker secara tidak tepat,” kata Putu Suarta.
Terkait hal itu, lima orang yang tidak membawa masker sama sekali akhirnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara lima warga lainnya yang menggunakan masker tidak benar, diberikan pembinaan. “Untuk memberikan efek jera, kami menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu
itu kepada lima orang pelanggar. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kami bukan semata-mata kami mencari kesalahan dan berpatokan pada denda, tetapi justru karena kami sayang kepada saudara sekalian,” jelasnya.
Menurut Suarta, kegiatan itu akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkesinambungan di Klungkung,
ia berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan demikian penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus.