28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:03 AM WIB

Dianggap Kemurahan, Nilai Kontrak Lapter Letkol Wisnu Dinaikkan

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan menaikkan nilai kontrak Lapangan Terbang Letkol Wisnu.

Selama ini pemerintah tidak pernah menaikkan nilai kontrak tahunan di lapangan terbang perintis itu. Nilai kontrak pun dianggap terlalu murah, dan idealnya dilakukan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan inflasi.

Sejak tahun 2008, Lapter Letkol Wisnu digunakan oleh sekolah penerbang Bali International Flight Academy (BIFA).

Sekolah penerbang itu mengontrak lahan milik Pemkab Buleleng seluas 7,5 are, dengan nilai Rp 30 juta per tahun.

Hingga kini, nilai kontrak itu tak pernah berubah. Padahal dalam klausul kontrak, pemerintah berhak meninjau kembali nilai kontrak sesuai dengan kondisi terkini.

Setelah melakukan kajian dan pengukuran ulang terhadap nilai tanah dan bangunan, pemerintah akhirnya menemukan bahwa nilai aset itu mencapai Rp 75.605.000.

Nilai aset itu kemudian dituangkan dalam SK Bupati Buleleng Nomor 030/890/HK/2017 tentang asil Penilaian Barang Milik Pemerintah.

Rencananya nilai aset dalam SK Bupati itu, akan dijadikan patokan nilai sewa minimum.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng, Ida Bagus Geriastika mengatakan, pemerintah akan segera meninjau tarif sewa lahan dan aset milik pemerintah di Lapter Letkol Wisnu.

Pemerintah pun telah mengundang pihak BIFA sebagai penyewa, dan telah dicapai kata sepakat.

“Kami sudah undang (BIFA) untuk penyesuaian kerjasama sewa aset pemkab yang ada di sana. Kesimpulannya, karena ini sudah ada SK-nya, dari pihak BIFA siap melaksanaknan. Tinggal buat draft perjanjiannya saja,” kata Geriastika.

Menurut Geriatsika, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan BIFA, dengan harapan nilai kontrak bisa dinaikkan.

Negosiasi itu berpulang pada hasil kajian dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang membidangi aset milik pemerintah.

Geriastika memastikan nilai kontrak tidak akan lebih rendah dari angka Rp 75.605.000. “Harapan kami bisa dinaikkan. Tapi itu tergantung proses nanti.

Yang jelas, kalau di bawah itu (nilai Rp 75.605.000, Red) tidak boleh. Tapi kalau bisa di atas, ya astungkara,” imbuhnya

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan menaikkan nilai kontrak Lapangan Terbang Letkol Wisnu.

Selama ini pemerintah tidak pernah menaikkan nilai kontrak tahunan di lapangan terbang perintis itu. Nilai kontrak pun dianggap terlalu murah, dan idealnya dilakukan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan inflasi.

Sejak tahun 2008, Lapter Letkol Wisnu digunakan oleh sekolah penerbang Bali International Flight Academy (BIFA).

Sekolah penerbang itu mengontrak lahan milik Pemkab Buleleng seluas 7,5 are, dengan nilai Rp 30 juta per tahun.

Hingga kini, nilai kontrak itu tak pernah berubah. Padahal dalam klausul kontrak, pemerintah berhak meninjau kembali nilai kontrak sesuai dengan kondisi terkini.

Setelah melakukan kajian dan pengukuran ulang terhadap nilai tanah dan bangunan, pemerintah akhirnya menemukan bahwa nilai aset itu mencapai Rp 75.605.000.

Nilai aset itu kemudian dituangkan dalam SK Bupati Buleleng Nomor 030/890/HK/2017 tentang asil Penilaian Barang Milik Pemerintah.

Rencananya nilai aset dalam SK Bupati itu, akan dijadikan patokan nilai sewa minimum.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng, Ida Bagus Geriastika mengatakan, pemerintah akan segera meninjau tarif sewa lahan dan aset milik pemerintah di Lapter Letkol Wisnu.

Pemerintah pun telah mengundang pihak BIFA sebagai penyewa, dan telah dicapai kata sepakat.

“Kami sudah undang (BIFA) untuk penyesuaian kerjasama sewa aset pemkab yang ada di sana. Kesimpulannya, karena ini sudah ada SK-nya, dari pihak BIFA siap melaksanaknan. Tinggal buat draft perjanjiannya saja,” kata Geriastika.

Menurut Geriatsika, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan BIFA, dengan harapan nilai kontrak bisa dinaikkan.

Negosiasi itu berpulang pada hasil kajian dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang membidangi aset milik pemerintah.

Geriastika memastikan nilai kontrak tidak akan lebih rendah dari angka Rp 75.605.000. “Harapan kami bisa dinaikkan. Tapi itu tergantung proses nanti.

Yang jelas, kalau di bawah itu (nilai Rp 75.605.000, Red) tidak boleh. Tapi kalau bisa di atas, ya astungkara,” imbuhnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/