26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:50 AM WIB

Kasek Cabul Klaim Alami Gangguan Jiwa, Kasipidum: Tidak Masuk Akal

NEGARA – Pembelaan IBPS, terdakwa perkara dugaan pencabulan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Made Adnyana, dinilai mengaburkan perkara pokok yang dihadapi.

Terutama mengenai pembelaan yang menyebut mengenai gangguan kejiwaan yang dialami terdakwa yang dianggap terbukti mencabuli tiga siswinya tersebut.

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana I Putu Agus Eka Sabana Putra, pembelaan  terdakwa setelah pembacaan tuntutan

jaksa penuntut umum 10 tahun penjara denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan, hanya untuk melarikan masalah yang dihadapi pada masalah lain.

Yakni dengan menyebut terdakwa gangguan jiwa. “Itu bagian pembelaan dia (terdakwa) saja,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra kemarin.

Namun, pembelaan dengan mengalihkan pada gangguan jiwa dinilai tidak masuk akal. Karena menurutnya, tidak mungkin orang dengan gangguan jiwa menjadi kepala sekolah.

Pembelaan dengan dalih gangguan jiwa tersebut juga tidak bisa membuat terkdakwa lepas dari hukum.

“Toh orang psikopat saja tetap dapat dihukum kok,” ujar Eka Sabana Putra.

Disamping itu, psikiater yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa posisinya lemah. Karena psikiater tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan terdakwa.

Jadi, Eka Sabana Putra yakin kesaksiannya tidak dapat dijadikan pertimbangan. “Nanti saat replik akan kami jawab semua pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyebut terdakwa gangguan mental. Hal tersebut berdasarkan kesaksian ahli kejiwaan yang dihadirkan saat persidangan.

Selain itu, pencabulan sebagaimana pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang tentang perlindungan anak  seperti yang disebutkan JPU tidak terpenuhi unsurnya. 

NEGARA – Pembelaan IBPS, terdakwa perkara dugaan pencabulan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Made Adnyana, dinilai mengaburkan perkara pokok yang dihadapi.

Terutama mengenai pembelaan yang menyebut mengenai gangguan kejiwaan yang dialami terdakwa yang dianggap terbukti mencabuli tiga siswinya tersebut.

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana I Putu Agus Eka Sabana Putra, pembelaan  terdakwa setelah pembacaan tuntutan

jaksa penuntut umum 10 tahun penjara denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan, hanya untuk melarikan masalah yang dihadapi pada masalah lain.

Yakni dengan menyebut terdakwa gangguan jiwa. “Itu bagian pembelaan dia (terdakwa) saja,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra kemarin.

Namun, pembelaan dengan mengalihkan pada gangguan jiwa dinilai tidak masuk akal. Karena menurutnya, tidak mungkin orang dengan gangguan jiwa menjadi kepala sekolah.

Pembelaan dengan dalih gangguan jiwa tersebut juga tidak bisa membuat terkdakwa lepas dari hukum.

“Toh orang psikopat saja tetap dapat dihukum kok,” ujar Eka Sabana Putra.

Disamping itu, psikiater yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa posisinya lemah. Karena psikiater tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan terdakwa.

Jadi, Eka Sabana Putra yakin kesaksiannya tidak dapat dijadikan pertimbangan. “Nanti saat replik akan kami jawab semua pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyebut terdakwa gangguan mental. Hal tersebut berdasarkan kesaksian ahli kejiwaan yang dihadirkan saat persidangan.

Selain itu, pencabulan sebagaimana pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang tentang perlindungan anak  seperti yang disebutkan JPU tidak terpenuhi unsurnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/