28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:00 AM WIB

Bali Terapkan PPKM Mikro, Pengusaha Minta Batas Jam Malam Diperlonggar

NEGARA – Pelaksanaan PPKM skala mikro mendapat respons beragam dari masyarakat. Terutama pengusaha.

Sebagian besar kecewa dengan peraturan mengenai jam malam, karena banyak usaha yang dijalankan masyarakat beroperasi pada malam hari.

Karena itu, para pengusaha, terutama pedagang berharap aturan mengenai jam malam lebih longgar.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran bupati Jembrana nomor 352/STPC – 19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa dan kelurahan di Jembrana,

selain wajib melaksanakan 6M, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas empat umum dan membatasi jumlah

pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, juga membatasi kegiatan operasional usaha sampai pukul 21.00 wita.

Aturan yang berlaku selama PPKM berskala desa dan kelurahan dari 9-22 Februari tersebut, tidak sedikit masyarakat yang meradang.

Para pengusaha berharap mengenai pengaturan jam malam lebih longgar, tidak hanya sampai pukul 21.00 wita tetapi lebih lama seperti aturan sebelumnya yakni pukul 22.30 wita.

Asalkan protokol kesehatan dilaksanakan dengan disiplin. Sekretaris Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, surat edaran bupati tentang PPKM berbasis desa dan kelurahan,

merupakan tindaklanjut dari instruksi menteri dalam negeri dan peraturan gubernur Bali, karena masih ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana.

“Kami menindaklanjuti aturan yang sudah ada untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Nengah Ledang.

Pihaknya berharap semua pihak untuk menjalakan surat edaran tersebut agar menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin untuk mencegah penularan Covid-19,” tegasnya 

NEGARA – Pelaksanaan PPKM skala mikro mendapat respons beragam dari masyarakat. Terutama pengusaha.

Sebagian besar kecewa dengan peraturan mengenai jam malam, karena banyak usaha yang dijalankan masyarakat beroperasi pada malam hari.

Karena itu, para pengusaha, terutama pedagang berharap aturan mengenai jam malam lebih longgar.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran bupati Jembrana nomor 352/STPC – 19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa dan kelurahan di Jembrana,

selain wajib melaksanakan 6M, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas empat umum dan membatasi jumlah

pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, juga membatasi kegiatan operasional usaha sampai pukul 21.00 wita.

Aturan yang berlaku selama PPKM berskala desa dan kelurahan dari 9-22 Februari tersebut, tidak sedikit masyarakat yang meradang.

Para pengusaha berharap mengenai pengaturan jam malam lebih longgar, tidak hanya sampai pukul 21.00 wita tetapi lebih lama seperti aturan sebelumnya yakni pukul 22.30 wita.

Asalkan protokol kesehatan dilaksanakan dengan disiplin. Sekretaris Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, surat edaran bupati tentang PPKM berbasis desa dan kelurahan,

merupakan tindaklanjut dari instruksi menteri dalam negeri dan peraturan gubernur Bali, karena masih ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana.

“Kami menindaklanjuti aturan yang sudah ada untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Nengah Ledang.

Pihaknya berharap semua pihak untuk menjalakan surat edaran tersebut agar menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin untuk mencegah penularan Covid-19,” tegasnya 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/