SEMARAPURA – Selain rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak, adapun menghindari kerumun merupakan hal yang patut dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Untuk mencegah adanya kerumunan saat melakukan pembayaran denda tilang dan biaya perkara sesuai dengan putusan pengadilan, prosesnya kini kian dipermudah.
Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Made Jury Imanu kemarin.
Menurutnya, ada sebanyak 209 orang pelanggar yang dijadwalkan melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang kemarin.
Bila tidak diatur dengan baik tentunya akan meningkatkan risiko penyebaran virus corona.
“Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Klungkung dilaksanakan pengambilan denda dan biaya perkara terhadap 209 orang pelanggar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan hari ini (kemarin),” katanya.
Selain dengan menerapkan protokol kesehatan, beberapa strategi telah dibuat guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona saat pelaksanaan pembayaran denda tilang dan biaya perkara.
Di antaranya dengan mempermudah proses pembayaran. Di mana pelanggar dapat mengakses www.tilang.kejaksaan.go.id untuk dapat mengetahui jumlah denda tilang dan biaya perkara.
“Dengan mengakses website tersebut, pelanggar juga akan mendapat nomor pembayaran berupa billing yang bisa langsung dibayarkan melalui ATM,” terangnya.
Dengan begitu, pelanggar tilang tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran.
“Jadi, pengambilan barang bukti bisa dilaksanakan dengan cepat, dan efisien dengan tetap menegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.