25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:23 AM WIB

Warga Meninggal Covid-19 Banyak, Permohonan Santunan Kematian Sedikit

NEGARA  – Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal sejak pandemi Covid-19 di Jembrana hingga kemarin sudah mencapai 56 orang. Namun yang sudah mengusulkan permohonan santunan bagi warga yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 14 orang ahli waris. Karena itu, pemerintah kabupaten dan desa diminta untuk lebih aktif melakukan pendataan dan mengajukan santunan sehingga bisa direkomendasikan pada pemerintah pusat.

 

 

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada seluruh camat dan perbekel agar pendataan dan pengusulan santunan warga yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 segera disampaikan pada warga. Namun hingga kemarin baru 14 permohonan yang masuk ke dinas sosial, sebanyak 11 berkas sudah diverifikasi provinsi.

 

Karena santunan tersebut merupakan program kementerian sosial, pemerintah kabupaten Jembrana melalui dinas sosial hanya menerima usulan permohonan. Selanjutnya, permohonan diserahkan pada dinas sosial provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi. “Setelah diverifikasi akan dijadikan rekomendasi ke pusat,” jelasnya.

 

Dwipayana menambahkan, usulan santunan sebelumnya yang sudah diverifikasi memang belum ada yang terealisasi. Pasalnya, keputusan mengenai pencairan santunan pada ahli waris warga yang meninggal karena terpapar virus Covid-19 merupakan kewenangan pusat. “Semoga bisa segera terealisasi,” terangnya.

 

Minimnya permohonan santunan dari ahli waris tersebut, mendapat sorotan dari dewan Jembrana. Menurut Sajidin, minimnya permohonan santunan tersebut perlu peran aktif dari desa untuk melakukan pendataan dan mengusulkan pada dinas sosial. “Karena ahli waris di saat kondisi berduka, mungkin sulit untuk mengurus permohonan. Jadi semestinya desa yang aktif jemput bola,” ujarnya.

 

Anggota DPRD Jembrana Fraksi PKB ini, mendorong pemerintah desa untuk aktif jemput bola agar ahli waris membuat permohonan santunan karena dalam permohonan santunan juga harus ada keterangan dari desa. Sehingga dengan peran aktif desa mendampingi warganya membuat permohonan santunan, prosesnya lebih cepat.

 

NEGARA  – Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal sejak pandemi Covid-19 di Jembrana hingga kemarin sudah mencapai 56 orang. Namun yang sudah mengusulkan permohonan santunan bagi warga yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 14 orang ahli waris. Karena itu, pemerintah kabupaten dan desa diminta untuk lebih aktif melakukan pendataan dan mengajukan santunan sehingga bisa direkomendasikan pada pemerintah pusat.

 

 

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada seluruh camat dan perbekel agar pendataan dan pengusulan santunan warga yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 segera disampaikan pada warga. Namun hingga kemarin baru 14 permohonan yang masuk ke dinas sosial, sebanyak 11 berkas sudah diverifikasi provinsi.

 

Karena santunan tersebut merupakan program kementerian sosial, pemerintah kabupaten Jembrana melalui dinas sosial hanya menerima usulan permohonan. Selanjutnya, permohonan diserahkan pada dinas sosial provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi. “Setelah diverifikasi akan dijadikan rekomendasi ke pusat,” jelasnya.

 

Dwipayana menambahkan, usulan santunan sebelumnya yang sudah diverifikasi memang belum ada yang terealisasi. Pasalnya, keputusan mengenai pencairan santunan pada ahli waris warga yang meninggal karena terpapar virus Covid-19 merupakan kewenangan pusat. “Semoga bisa segera terealisasi,” terangnya.

 

Minimnya permohonan santunan dari ahli waris tersebut, mendapat sorotan dari dewan Jembrana. Menurut Sajidin, minimnya permohonan santunan tersebut perlu peran aktif dari desa untuk melakukan pendataan dan mengusulkan pada dinas sosial. “Karena ahli waris di saat kondisi berduka, mungkin sulit untuk mengurus permohonan. Jadi semestinya desa yang aktif jemput bola,” ujarnya.

 

Anggota DPRD Jembrana Fraksi PKB ini, mendorong pemerintah desa untuk aktif jemput bola agar ahli waris membuat permohonan santunan karena dalam permohonan santunan juga harus ada keterangan dari desa. Sehingga dengan peran aktif desa mendampingi warganya membuat permohonan santunan, prosesnya lebih cepat.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/