MANGUPURA – Pria bernama I Made Widarma Putra ditahan Polsek Petang. Dia ditangkap karena menembak pria bernama I Putu Juana menggunakan senapan angin.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 18.30 WITA di tegalan Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang, Badung.
Itu bermula saat korban diduga dihubungi oleh istri pelaku bernama Luh Sri, 27, melalui SMS. Dalam SMS itu pelaku meminta korban untuk bertemu di rumah kosong.
“Namun korban tidak mau bertemu di tempat tersebut. Namun saksi (istri pelaku) seolah-olah memaksa untuk bertemu dan memberitahu supaya motor yang dibawa korban dibawa masuk agar tidak dilihat warga,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Rabu (10/3/2021).
Korban lalu menuruti permintaan sesuai SMS tersebut. Di lokasi, korban disuruh untuk ke belakang rumah, dan disuruh jalan duluan.
“Setelah berbalik badan, korban ditodong senapan gas laras panjang (oleh I Made Widarna, suami saksi) dan kemudian (pelaku) menembak,” ujar Oka Bawa.
Pelaku menembak sambil menanyakan apa maksud Juana bertemu istrinya. Lalu korban menjawab bahwa itu karena istri Widarma yang menyuruhnya ke tempat tersebut.
Namun, korban sudah ditembaki pada bagian paha sebelah kiri. Merasa nyawanya terancam, korban berupaya merebut senjata tersebut dari tangan pelaku.
Setelah berhasil merebut senapan tersebut, terlapor langsung melarikan diri. Sementara korban langsung pulang dan berobat di Puskesmas Petang II di, Desa Pelaga, Badung.
Korban juga langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Petang.Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Lalu, Selasa (9/3), sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Banjar Semanik, Desa Pelaga, Petang, Badung.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu buah senapan gas laras panjang merk Black LeoaprdSL SHB, kaliber 4,5 warna Hitam dengan panjang Kurang lebih 1 meter dengan tali sandang warna hitam, 1 buah magazen dan 8 buah peluru senapan gas. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Petang.
Dari penangkapan itu, terungkap fakta unik bahwa ternyata pelakulah yang sebenarnya menghubungi korban untuk datang. Namun, dia berpura-pura sebagai istrinya sendiri.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menjebak korban dengan cara mengaku sebagai Ni Luh Sri dan merayu lewat SMS mengajak bertemu di tegalan di Banjar Tiyingan, desa Pelaga, Petang, Badung. Pelaku sebenarnya ada kecurigaan dengan korban,” imbuh Iptu Oka.