31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:16 PM WIB

Palsukan e-KTP Saat Urus Paspor, Akhirnya WN Nigeria Dipolisikan

SINGARAJA – Charles George Albert, 35, warga negara asing (WNA) asal Nigeria, akhirnya resmi dipolisikan.

George dilaporkan ke Mapolres Buleleng, Rabu (9/5) pagi atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Republik Indonesia.

Dia dipolisikan, setelah ketahuan menggunakan dokumen palsu, saat mengajukan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Singaraja, pekan lalu.

Meski dipolisikan, pihak imigrasi memastikan proses tindak pidana keimigrasian tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

George berpotensi dijerat hukum pidana keimigrasian, dan hukum pidana umum. Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja

Thomas Aries Munandar mengatakan, dirinya melaporkan George ke Mapolres Buleleng atas dugaan pemalsuan data e-KTP.

Alasannya tindakan tersebut, masuk dalam ranah pidana umum. “Ranahnya berbeda. Kalau di imigrasi, dia memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan

DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor, Red). Di sini juga ada ranah pidana umum, yaitu pemalsuan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga,” kata Thomas saat ditemui di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, pihaknya melapor ke polisi setelah menuntaskan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dokumen e-KTP, kartu keluarga, serta kutipan akta kelahiran yang dibawa George saat mengurus paspor, diduga kuat palsu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengakui telah menerima laporan tersebut.

“Baru saja kami terima laporannya. Kami sedang pelajari dulu, karena baru keterangan pelapor saja,” kata Mikael.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Nigeria, Charles George Albert, ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Ketika ditangkap, ia hendak mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Saat mengajukan paspor, ia menggunakan identitas milik Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.

Belakangan petugas imigrasi mencurigai ia sebagai warga negara asing. Ternyata, George memang warga negara asal Nigeria.

Ia masuk ke Bali pada Juli 2017 lalu dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis pada September 2017 lalu.

Diduga ia mengajukan permohonan paspor Indonesia, agar bisa menetap di Indonesia. Dokumen kependudukan yang ia ajukan pun, diduga dipalsukan.

SINGARAJA – Charles George Albert, 35, warga negara asing (WNA) asal Nigeria, akhirnya resmi dipolisikan.

George dilaporkan ke Mapolres Buleleng, Rabu (9/5) pagi atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Republik Indonesia.

Dia dipolisikan, setelah ketahuan menggunakan dokumen palsu, saat mengajukan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Singaraja, pekan lalu.

Meski dipolisikan, pihak imigrasi memastikan proses tindak pidana keimigrasian tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

George berpotensi dijerat hukum pidana keimigrasian, dan hukum pidana umum. Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja

Thomas Aries Munandar mengatakan, dirinya melaporkan George ke Mapolres Buleleng atas dugaan pemalsuan data e-KTP.

Alasannya tindakan tersebut, masuk dalam ranah pidana umum. “Ranahnya berbeda. Kalau di imigrasi, dia memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan

DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor, Red). Di sini juga ada ranah pidana umum, yaitu pemalsuan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga,” kata Thomas saat ditemui di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, pihaknya melapor ke polisi setelah menuntaskan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dokumen e-KTP, kartu keluarga, serta kutipan akta kelahiran yang dibawa George saat mengurus paspor, diduga kuat palsu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengakui telah menerima laporan tersebut.

“Baru saja kami terima laporannya. Kami sedang pelajari dulu, karena baru keterangan pelapor saja,” kata Mikael.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Nigeria, Charles George Albert, ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Ketika ditangkap, ia hendak mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Saat mengajukan paspor, ia menggunakan identitas milik Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.

Belakangan petugas imigrasi mencurigai ia sebagai warga negara asing. Ternyata, George memang warga negara asal Nigeria.

Ia masuk ke Bali pada Juli 2017 lalu dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis pada September 2017 lalu.

Diduga ia mengajukan permohonan paspor Indonesia, agar bisa menetap di Indonesia. Dokumen kependudukan yang ia ajukan pun, diduga dipalsukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/