27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:09 AM WIB

Dipecat Jadi PNS Pasca OTT, Enggan Tanggapi Kadisbud, Sukarja Ikhlas

GIANYAR – Nasib Nyoman Sukarja, mantan Kepala Bidang Perizinan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar berbeda dengan Ketut Mudana.

Sukarja yang pada 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus pemerasan Rp 15 juta kepada investor itu sudah diketok palu.

Namun, Mudana yang juga sempat menjadi tersangka atas OTT itu justru memperoleh Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3).

Atas munculnya SP3 Mudana, Sukarja pun enggan menanggapinya. “Ten wenten (tidak ada, red),” ujar Sukarja melalui pesan Whatsapp, siang kemarin (9/5).

Sukarja yang telah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu pun kini menerima apa adanya. Bahkan dia pun tidak merasa menjadi korban atas kasus itu dan juga tidak menyalahkan siapapun.

“Ya biarlah semua itu, iklaskan saja,” ujarnya. Kini, Sukarja yang telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gianyar disibukkan dengan urusan baru.

“Buka bengkel sama elektronik (servis, red),” tukasnya. Seperti diketahui, Sukarja sebelumnya merupakan bawahan Mudana.

Mudana merupakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar, sedangkan Sukarja merupakan Kabid Perizinan B.

Saat kejadian OTT pada 16 Juni 2017, Sukarja diciduk jajaran Polda Bali karena investor yang mengurus perizinan.

Ada barang bukti uang Rp 15 juta yang disita polisi dengan beberapa berkas. Sukarja pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, Mudana ikut terseret sebagai tersangka. Polda Bali sempat mengadakan press rilis terhadap kedua tersangka itu.

Tak lama kemudian, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau. Sukarja sudah divonis bersalah pada 23 Januari 2018 lalu dan menjalani hukuman.

Sedangkan, Mudana yang awalnya sama-sama menyandang status tersangka akhirnya memperoleh SP3.

Berbekel SP3 itu, Mudana telah kembali menjadi pejabat eselon II dengan posisi Kepala Dinas Kebudayaan.

Mudana dilantik sebagai Kadis oleh bupati Gianyar bersamaan dengan 80-an pejabat lainnya pada 2 Mei 2019 lalu.

GIANYAR – Nasib Nyoman Sukarja, mantan Kepala Bidang Perizinan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar berbeda dengan Ketut Mudana.

Sukarja yang pada 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus pemerasan Rp 15 juta kepada investor itu sudah diketok palu.

Namun, Mudana yang juga sempat menjadi tersangka atas OTT itu justru memperoleh Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3).

Atas munculnya SP3 Mudana, Sukarja pun enggan menanggapinya. “Ten wenten (tidak ada, red),” ujar Sukarja melalui pesan Whatsapp, siang kemarin (9/5).

Sukarja yang telah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu pun kini menerima apa adanya. Bahkan dia pun tidak merasa menjadi korban atas kasus itu dan juga tidak menyalahkan siapapun.

“Ya biarlah semua itu, iklaskan saja,” ujarnya. Kini, Sukarja yang telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gianyar disibukkan dengan urusan baru.

“Buka bengkel sama elektronik (servis, red),” tukasnya. Seperti diketahui, Sukarja sebelumnya merupakan bawahan Mudana.

Mudana merupakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar, sedangkan Sukarja merupakan Kabid Perizinan B.

Saat kejadian OTT pada 16 Juni 2017, Sukarja diciduk jajaran Polda Bali karena investor yang mengurus perizinan.

Ada barang bukti uang Rp 15 juta yang disita polisi dengan beberapa berkas. Sukarja pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, Mudana ikut terseret sebagai tersangka. Polda Bali sempat mengadakan press rilis terhadap kedua tersangka itu.

Tak lama kemudian, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau. Sukarja sudah divonis bersalah pada 23 Januari 2018 lalu dan menjalani hukuman.

Sedangkan, Mudana yang awalnya sama-sama menyandang status tersangka akhirnya memperoleh SP3.

Berbekel SP3 itu, Mudana telah kembali menjadi pejabat eselon II dengan posisi Kepala Dinas Kebudayaan.

Mudana dilantik sebagai Kadis oleh bupati Gianyar bersamaan dengan 80-an pejabat lainnya pada 2 Mei 2019 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/