SINGARAJA- Gara-gara malas ngantor, seorang pegawai di Dinas Ketahanan Pangan Buleleng, dipecat. Pemecatan terhadap seorang PNS ditengarai karena oknus PSN yang bersangkutan sering melakukan tindakan indisipliner dalam hal kehadiran kerja. Sehingga Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan pada PNS bersangkutan setelah menjalani sidang disiplin.
Dari total 6 yang disidang dengan 2 kasus disiplin, dan empat kasus cerai, Bapek merekomendasikan eorang PNS untuk dipecat. Ia adalah Gede Suriada, staf Dinas Ketahanan Pangan Buleleng. “Diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Kasarnya dipecat lah. Jadi direkomendasikan untuk dipecat, karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” kata Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Menurut Puspaka, rekomendasi pemecatan terpaksa diambil karena Bapek sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi. Terlebih pegawai tersebut sudah sempat disidangkan pada Desember 2017 lalu. Bahkan saat itu yang bersangkutan sudah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Tapi secara fakta di lapangan, pada Dinas Ketahanan Pangan dia melakukan hal yang sama. Bahkan melampaui. Maka rekomendasinya pemecatan,” tegas Puspaka.
Menurutnya Bapek harus mengambil langkah tegas sebagai langkah pembinaan. Sebab, jika Bapek tak mengambil langkah tegas, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi para pegawai. Bahkan tak menutup kemungkinan ada pegawai yang mengikuti jejak indisipliner itu