25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:26 AM WIB

Terbukti Masukkan Ganja 12 Kg, Warga Banyuwangi Divonis 12 Tahun

NEGARA – Erik Iswanto,29, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 12 kilogram, hanya bisa menunduk pasrah saat majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Negara, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Oleh majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran narkotika.

Sementaar yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim tersebut hanya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum pada sidang sebelumnya 15 tahun pidana penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, menyarankan terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Supriyono, mengenai putusan tersebut. “Saya menerima putusan,” ujarnya.

Sementara jaksa penutut umum Ni Wayan Mearthi belum memutuskan langkah hukum atas putusan tersebut. “Kami sementara masih pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.

Terdakwa, ditangkap polisi dengan barang bukti sebanyak 15 paket ganja seberat 12,30 kilogram. Ganja yang dibawa ketiga kalinya dari Jawa ke Bali ini dibawa langsung oleh seseorang ke rumahnya di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Ganja tersebut dibawa menggunakan motor ke Bali dengan upah yang dibayarkan setelah sampai tujuan, ke Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

NEGARA – Erik Iswanto,29, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 12 kilogram, hanya bisa menunduk pasrah saat majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Negara, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Oleh majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran narkotika.

Sementaar yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim tersebut hanya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum pada sidang sebelumnya 15 tahun pidana penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, menyarankan terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Supriyono, mengenai putusan tersebut. “Saya menerima putusan,” ujarnya.

Sementara jaksa penutut umum Ni Wayan Mearthi belum memutuskan langkah hukum atas putusan tersebut. “Kami sementara masih pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.

Terdakwa, ditangkap polisi dengan barang bukti sebanyak 15 paket ganja seberat 12,30 kilogram. Ganja yang dibawa ketiga kalinya dari Jawa ke Bali ini dibawa langsung oleh seseorang ke rumahnya di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Ganja tersebut dibawa menggunakan motor ke Bali dengan upah yang dibayarkan setelah sampai tujuan, ke Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/