25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:40 AM WIB

Sukses Tiga Kali Beraksi, Duo Pembobol Sarang Burung Walet Diciduk

SINGARAJA  – Dua pelaku pencurian sarang burung walet MA, 32 dan MI, 32 harus menikmati pengapnya rumah tahanan Polres Buleleng.

Pasalnya, kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sarang burung walet.

Kini aksinya ketahuan setelah pemilik sarang burung walet Muhammad Ahmad Syammakh, 30, warga Jalan Pattimura 126 Kampung Bugis, Buleleng, melapor ke Polres Buleleng.

Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih membobol sarang walet karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ya, mencuri sarang burung walet untuk keperluan makan sehari-hari dan kebutuhan hidup,” kata pelaku kepada penyidik kemarin.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksi secara bersama dan kebutulan juga sarang burung walet lokasi berada tak jauh dari rumah pelaku.

“Biasanya dapat jualan sarang burung walet sebesar Rp 1 juta dibagi berdua. Sarang burung walet saya jual ke penadah di Kampung Kajanan,” ungkap MA dan MI sembari menyebut sudah ketiga kalinya melakukan aksi pencurian sarang burung walet.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat didampingi KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa 

menyebutkan kedua pelaku melakukan aksinya di Toko Agung Jaya Furniture Jalan Air Langga No. 02, Kampung Bugis, Buleleng.

Kedua pelaku masuk toko dengan melompat pagar toko, kemudian barulah pintu gembok toko di rusak dengan menggunakan obeng.

“Setelah masuk, sebanyak 17 pecahan sarang burung walet dibawa kabur oleh keduanya,” beber  KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Dari hasil mencuri pelaku menjual sarang burung persatu satu pecahan seharga Rp 500 ribu. Dijual di sebuah toko di Kampung Kajanan.

Kedua sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali di lokasi yang sama. “Untuk penadah sarang burung walet, kami belum lakukan pengembang. Jika sudah cukup bukti tentu kami akan proses,” imbuh Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Atas perbuatannya kedua pelaku MA dan MI diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara yang paling lama 7 (tujuh) tahun

SINGARAJA  – Dua pelaku pencurian sarang burung walet MA, 32 dan MI, 32 harus menikmati pengapnya rumah tahanan Polres Buleleng.

Pasalnya, kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sarang burung walet.

Kini aksinya ketahuan setelah pemilik sarang burung walet Muhammad Ahmad Syammakh, 30, warga Jalan Pattimura 126 Kampung Bugis, Buleleng, melapor ke Polres Buleleng.

Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih membobol sarang walet karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ya, mencuri sarang burung walet untuk keperluan makan sehari-hari dan kebutuhan hidup,” kata pelaku kepada penyidik kemarin.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksi secara bersama dan kebutulan juga sarang burung walet lokasi berada tak jauh dari rumah pelaku.

“Biasanya dapat jualan sarang burung walet sebesar Rp 1 juta dibagi berdua. Sarang burung walet saya jual ke penadah di Kampung Kajanan,” ungkap MA dan MI sembari menyebut sudah ketiga kalinya melakukan aksi pencurian sarang burung walet.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat didampingi KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa 

menyebutkan kedua pelaku melakukan aksinya di Toko Agung Jaya Furniture Jalan Air Langga No. 02, Kampung Bugis, Buleleng.

Kedua pelaku masuk toko dengan melompat pagar toko, kemudian barulah pintu gembok toko di rusak dengan menggunakan obeng.

“Setelah masuk, sebanyak 17 pecahan sarang burung walet dibawa kabur oleh keduanya,” beber  KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Dari hasil mencuri pelaku menjual sarang burung persatu satu pecahan seharga Rp 500 ribu. Dijual di sebuah toko di Kampung Kajanan.

Kedua sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali di lokasi yang sama. “Untuk penadah sarang burung walet, kami belum lakukan pengembang. Jika sudah cukup bukti tentu kami akan proses,” imbuh Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Atas perbuatannya kedua pelaku MA dan MI diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara yang paling lama 7 (tujuh) tahun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/