28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:38 AM WIB

Bikin Resah Warga, Tiga Pelaku Curanmor di Buleleng Diringkus Polisi

SINGARAJA – Kerap kali beraksi dan membuat resah warga Buleleng hingga beraksi ke desa-desa. Tiga pelaku peIaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus. 

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor I Gede A, 44 warga asal Kelurahan Astina, Buleleng dan Putu B, 31 asal lingkungan Banyuning Timur, Buleleng dibekuk jajaran Satreskrim Polres Buleleng.

Satu pelaku lainnya Komang Sastrawan, 27 warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis Kecamatan Busungbiu dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku Gede A dam Putu B berdasar

dari laporan korban Luh Sri Marlini, 43 warga Jalan Hasanudin Kampung Kajanan, Singaraja, yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Kamis (15/10) lalu.

Korban kehilangan motor Honda Scoopy bernopol DK 6356 UAM di rumahnya. “Motor korban yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.

Hilangnya tengah malam sekitar pukul 02.00 wita. Sehingga korban melapor ke Polres Buleleng,” kata Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Buleleng. Pihaknya kemudian berhasil menangkap kedua pelaku I Gede A dan Putu B di Lingkungan Penataran Kelurahan Kendran, Buleleng.

“Kami tangkap kedua pelaku 21 Oktober lalu,” ungkapnya. Modus kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengamati terlebih dahulu rumah korban.

Melihat kondisi pagar rumah korban yang terbuka dan kondisi sepeda motor terparkir tanpa terkunci, kedua pelaku langsung memasuki rumah korban dengan membawa kabur motor Scoopy korban.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, ternyata kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian motor memanfaatkan kunci nyantol.

“Dua pelaku sempat melakukan aksi pencurian Honda Kharisma bernopol DK 6213 UA di daerah Singaraja,” tuturnya.

Kompol Loduwyk Tapilaha menambahkan, di tempat terpisah unit Reskrim Polsek Busungbiu membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku Komang Sastrawan diringkus setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat DK 2901 OS milik korban I Ketut Suatika warga Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Busungbiu.

Bukan hanya saat beraksi pelaku juga menggondol 2 buah tabung gas elpiji seberat 3 kilogram, satu buah selimut bedcover dan 1 kilogram gula pasir.

“Hilang motor dan barang milik korban Suastika terjadi Minggu (18/10) lalu,” ucap Kompol Loduwyk.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan polisi, Pelaku Komang Sastrawan ditangkap (21/10) lalu di sekitar kos-kosan di Jalan Gunung Galang Denpasar.

Pelaku beraksi di rumah korban dengan cara memanjat melompat tembok pagar rumah. Kemudian masuk membawa kabur motor, mengambil gas elpiji dan barang lainnya.

“Rencana barang curian tersebut pelaku akan gadai di Denpasar. Namun keburu pelaku ditangkap,” terangnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) huruf 3 dan 4 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Salah satu tersangka Komang Sastrawan mengaku nekat mencuri dengan alasan ekonomi. Karena pekerjaan sebagai petani tak menutupi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Pelaku mengaku. melakukan aksi pencurian di rumah milik korban I Ketut Suastika saat dalam kondisi sepi.

“Saya memang sempat beberapa kali melintas pada rumah korban yang terus dalam keadaan terkunci pagar dan kosong,” akunya. 

SINGARAJA – Kerap kali beraksi dan membuat resah warga Buleleng hingga beraksi ke desa-desa. Tiga pelaku peIaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus. 

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor I Gede A, 44 warga asal Kelurahan Astina, Buleleng dan Putu B, 31 asal lingkungan Banyuning Timur, Buleleng dibekuk jajaran Satreskrim Polres Buleleng.

Satu pelaku lainnya Komang Sastrawan, 27 warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis Kecamatan Busungbiu dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku Gede A dam Putu B berdasar

dari laporan korban Luh Sri Marlini, 43 warga Jalan Hasanudin Kampung Kajanan, Singaraja, yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Kamis (15/10) lalu.

Korban kehilangan motor Honda Scoopy bernopol DK 6356 UAM di rumahnya. “Motor korban yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.

Hilangnya tengah malam sekitar pukul 02.00 wita. Sehingga korban melapor ke Polres Buleleng,” kata Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Buleleng. Pihaknya kemudian berhasil menangkap kedua pelaku I Gede A dan Putu B di Lingkungan Penataran Kelurahan Kendran, Buleleng.

“Kami tangkap kedua pelaku 21 Oktober lalu,” ungkapnya. Modus kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengamati terlebih dahulu rumah korban.

Melihat kondisi pagar rumah korban yang terbuka dan kondisi sepeda motor terparkir tanpa terkunci, kedua pelaku langsung memasuki rumah korban dengan membawa kabur motor Scoopy korban.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, ternyata kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian motor memanfaatkan kunci nyantol.

“Dua pelaku sempat melakukan aksi pencurian Honda Kharisma bernopol DK 6213 UA di daerah Singaraja,” tuturnya.

Kompol Loduwyk Tapilaha menambahkan, di tempat terpisah unit Reskrim Polsek Busungbiu membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku Komang Sastrawan diringkus setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat DK 2901 OS milik korban I Ketut Suatika warga Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Busungbiu.

Bukan hanya saat beraksi pelaku juga menggondol 2 buah tabung gas elpiji seberat 3 kilogram, satu buah selimut bedcover dan 1 kilogram gula pasir.

“Hilang motor dan barang milik korban Suastika terjadi Minggu (18/10) lalu,” ucap Kompol Loduwyk.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan polisi, Pelaku Komang Sastrawan ditangkap (21/10) lalu di sekitar kos-kosan di Jalan Gunung Galang Denpasar.

Pelaku beraksi di rumah korban dengan cara memanjat melompat tembok pagar rumah. Kemudian masuk membawa kabur motor, mengambil gas elpiji dan barang lainnya.

“Rencana barang curian tersebut pelaku akan gadai di Denpasar. Namun keburu pelaku ditangkap,” terangnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) huruf 3 dan 4 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Salah satu tersangka Komang Sastrawan mengaku nekat mencuri dengan alasan ekonomi. Karena pekerjaan sebagai petani tak menutupi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Pelaku mengaku. melakukan aksi pencurian di rumah milik korban I Ketut Suastika saat dalam kondisi sepi.

“Saya memang sempat beberapa kali melintas pada rumah korban yang terus dalam keadaan terkunci pagar dan kosong,” akunya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/