RadarBali.com – Bendesa Desa Adat Candi Kuning, Baturiti, Tabanan, Made Susila Putra resmi menjadi tersangka. Dia diduga melakukan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi tahun 2015 senilai Rp 200 juta.
“Sudah ditetapkan tersangka berinisial MSP sebelum Lebaran kemarin,” kata Kasiintel Kejari Tabanan Rio Irnanda kemarin.
Dia mengatakan, penyidik menetapkan tersangka terhadap Susila lantaran sudah ada alat bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti berupa sejumlah dokumen, dan saksi-saksi.
“Ada sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan,” kata dia. Dijelaskan, kerugian negara diduga Rp 200 juta, sesuai besaran bantuan tersebut.
Meski demikian, akunya, tersangka belum ditahan. Dia tidak menjelaskan alasannya. Termasuk apakah tidak ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
Dia mengatakan, sejumlah barang bukti, termasuk dokumen sudah disita. Rio mengatakan, meski sudah memiliki alat bukti yang cukup, pihaknya masih meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Katanya, jaksa sebetulnya bisa menghitung sendiri kerugian dalam perkara ini. Namun, audit BPKP akan menjadi salah satu alat bukti. “Hasil audit BPKP untuk menguatkan,” jelas dia.
Ditanya apakah ada tersangka lain, Rio mengatakan, tidak menutup kemungkinan begitu. “Dari penetapan tersangka ini kan mungkin bisa berkembang. Tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya,” tandasnya.