28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:15 AM WIB

Razia Masker Tabanan Raup Denda Rp 6,3 juta, Kini Fokus ke Desa

TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan mencatat sebanyak 598 pelanggar protokol kesehatan telah diberikan penindakan berupa sanksi denda, teguran hingga sanksi hukuman fisik. Dengan rincian 63 orang membayar denda masker Rp 100 ribu lantaran tidak menggunakan masker sama sekali. Kemudian 535 diberikan pembinaan berupa teguran dan hukuman fisik.  

“Sampai saat ini uang hasil denda pelanggar masker tersebut sekitar Rp6,3 juta yang sudah disetorkan kepada kas daerah,” ujar Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba saat ditemui di kantornya, (10/11) kemarin.

Sarba mengatakan sejak diterapkannya sanksi denda masker Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tingkat kesadaran masyarakat jauh lebih disiplin dari sebelum untuk menggunakan masker.

Hanya saja saat ini meski masyarakat memakai masker. Namun tidak dipakai dengan benar dan baik. Misalnya hanya menutup mulut saja, menggantung pada telinga. Bahkan bawa masker namun disimpan pada kantong baju.

“Jadi kedisiplinan seperti ini yang banyak kami temui pelanggaran di lapangan. Sehingga kami lebih mengedepankan pembinaan,” ungkapnya.

Sarba menyebut pihaknya saat ini tidak lagi menyasar pelanggar masker yang berada di wilayah kota. Melainkan sudah menyasar ke desa-desa. Pihaknya juga akan memasifkan pengawasan protokol kesehatan baik di lingkungan perkantoran dan lingkungan masyarakat.

“Yang terutama pengawasan terhadap kerumunan, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha. Ini juga harus massif kami lakukan agar Tabanan penularan Covid-19 mampu ditekan serendah-rendahnya. Sehingga masuk ke zona hijau,” ucapnya.

Dia menegaskan, kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat. Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut.

“Saya tegaskan bukan ke masalah dendanya, tapi lebih ke edukasi dan pendisiplinan masyarakatnya. Dari hari ke hari disiplin masyarakat sudah sangat baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi,” tandasnya. 

TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan mencatat sebanyak 598 pelanggar protokol kesehatan telah diberikan penindakan berupa sanksi denda, teguran hingga sanksi hukuman fisik. Dengan rincian 63 orang membayar denda masker Rp 100 ribu lantaran tidak menggunakan masker sama sekali. Kemudian 535 diberikan pembinaan berupa teguran dan hukuman fisik.  

“Sampai saat ini uang hasil denda pelanggar masker tersebut sekitar Rp6,3 juta yang sudah disetorkan kepada kas daerah,” ujar Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba saat ditemui di kantornya, (10/11) kemarin.

Sarba mengatakan sejak diterapkannya sanksi denda masker Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tingkat kesadaran masyarakat jauh lebih disiplin dari sebelum untuk menggunakan masker.

Hanya saja saat ini meski masyarakat memakai masker. Namun tidak dipakai dengan benar dan baik. Misalnya hanya menutup mulut saja, menggantung pada telinga. Bahkan bawa masker namun disimpan pada kantong baju.

“Jadi kedisiplinan seperti ini yang banyak kami temui pelanggaran di lapangan. Sehingga kami lebih mengedepankan pembinaan,” ungkapnya.

Sarba menyebut pihaknya saat ini tidak lagi menyasar pelanggar masker yang berada di wilayah kota. Melainkan sudah menyasar ke desa-desa. Pihaknya juga akan memasifkan pengawasan protokol kesehatan baik di lingkungan perkantoran dan lingkungan masyarakat.

“Yang terutama pengawasan terhadap kerumunan, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha. Ini juga harus massif kami lakukan agar Tabanan penularan Covid-19 mampu ditekan serendah-rendahnya. Sehingga masuk ke zona hijau,” ucapnya.

Dia menegaskan, kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat. Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut.

“Saya tegaskan bukan ke masalah dendanya, tapi lebih ke edukasi dan pendisiplinan masyarakatnya. Dari hari ke hari disiplin masyarakat sudah sangat baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/