DENPASAR – Polresta Denpasar menangkap WNA Australia bernama Travis James Mcleod, 43. Dia ditangkap karena diduga sebagai pemakai narkoba. Dari penangkapannya diamankan 0,86 gram sabhu-sabhu.
Yang mengejutkan dalam penangkapan itu, polisi menemukan home industri di tempat tinggalnya di sebuah villa di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Dia memproduksi obat-obatan berbahaya yang efek pemakaiannya sama seperti narkoba.
Namun polisi tidak bisa menjadikan itu sebagai barang bukti, karena obat-obatan yang diproduksinya belum masuk sebagai obat-obatan terlarang di Indonesia.
“Dampak pemakaian obat yang dia produksi ini seperti ganja. Halusinasi selama 7 jam. Namun di Permenkes kita belum diatur sebagai narkoba,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Pelaku menjalankan usahanya itu sejak 6 bulan terakhir. Bahan bakunya dikirim dari Kalimantan, bernama Kratom. Di rumah, bahan baku itu diolah menjadi serbuk. Lalu dia akan mengemas dalam bentuk kapsul, cairan Vape dan juga dalam bentuk bubuk.
“Di jual ke sesama orang asing di Bali. Selain itu juga dikirim dengan kemasan dalam amplop ke Australia. Jadi emang barang ini umumnya dikonsumsi orang asing,” tambah Jansen.
Sebelumya, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan terhadap dua lokal boy bernama Ngurah Mayun dan F.X Welly. Mereka ditangkap di Jalan Mahendradatta pada Kamis (5/10) di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 5 jerigen cairan kimia 7 botol warna coklat cairan kimia, 1 plastik serbuk warna putih, 3 loyang berisi serbuk kimia, 9 loyang berisi adonan, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 1 blender merek cosmos, 2 buah blender, 2 loyang berisi adonan warna coklat gelap, 3 taperware berisi serbuk warna hijau, 1 plastik besar berisi kapsul, 1 timbangan digital, dan saringan plastik.