SINGARAJA – Aksi Sales Promotion Girl (SPG) ini benar-benar bikin geleng kepala.
Kadek Sri Laksmi Wardani alias Sri, 31, ibu tiga anak asal Banjar Jawa ini terpaksa diamankan polisi setelah menipu konsumennya.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksinya yang dilakukan sejak Juni 2017 lalu, tersangka Sri Laksi telah menipu sebanyak 17 konsumen dengan nilai kerugian mencapai Rp 600 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat dikonfirmasi, Selasa 911/12) menjelaskan, hingga terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan SPG motor, ini
berawal dari kedatangan debt collector dan penyitaan motor oleh pihak finance ke sejumlah konsumen yang sebelumnya membeli motor kepada pelaku.
Padahal, para konsumen sudah membeli motor dengan pembayaran cash alias tunai.
Curiga dan tak terima dengan penyitaan motor, para korban akhirnya melapor ke polisi.
Mendapapat laporan dari para korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Konsumen ini kan sudah bayar cash. Mereka jelas bingung motornya kok justru disita sama finance.
Akhirnya mereka lapor polisi. Penyelidikan kami memang mengarah pada SPG di dealer tersebut,” kata Mikael
Selanjutnya atas kecurigaan itu, polisi langsung mengamankan pelaku.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia berdalih, selama bekerja sebagai SPG, gajinya terbilang kecil.
Atas alasan itu, ia nekat mengalihkan pembelian sepeda motor dari tunai ke kredit, karena tergiur iming-iming fee yang diberikan pihak finance.
“Saya akui saya salah. Tadinya saya mau bayar sendiri, tapi tidak mampu. Akhirnya tambah lama, tambah banyak,” katanya.
Sesuai hasil penyidikan, dari 17 korban yang ditipu, sebanyak 16 orang konsumen membeli sepeda motor Yamah N-Max.
Seorang lagi membeli motor Yamaha Jupiter MX.
Selanjutnya atas perbutannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.