TABANAN – Situasi politik di Tabanan semakin panas menjelang Pemilu 17 April mendatang. Belum lama ini sebuah baliho
caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berlokasi di Jalan Raya di Jalan Kukuh-Marga, Belayu, Desa Kukuh, Marga, dirusak oleh orang tak dikenal.
Nah, kini kasus serupa kembali terulang. Dua baliho caleg Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dirusak oleh orang tak dikenal.
Perusakan dua baliho caleg Perindo tersebut membuat sejumlah tokoh partai Perindo di Tabanan berang.
Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke Panwaslu Kecamatan Marga dengan tembusan langsung kepada Bawaslu Tabanan.
“Meski kami belum bisa menunjukkan bukti siapa yang merusak, namun kami dari caleg Perindo curiga adanya ulah oknum yang sengaja melakukan perusakan baliho
yang kami pasang di jalan masuk menuju SMA 1 Marga, Ddesa Bantanyuh, Marga,” sebut Ketua DPC Perindo Marga I Gde Ketut Sukanta yang balihonya ikut dirusak orang tak dikenal.
Perusakan dua baliho caleg DPRD tingkat I dan II di kecamatan Marga dia ketahui sekitar pukul 05.00 pagi. Dua buah baliho tersebut mulai terpasang Selasa (8/1) lalu dan merupakan baliho APK tambahan dari KPU.
Pemasangannya pun berada pada zona yang sudah ditentukan. “Anaknya saya Gede Putu Erik Sutama
yang lapor ke saya soal baliho yang dirusak
yang kala itu akan berangkat ke bandara sekitar pukul 05.00,” ungkap pria yang maju menjadi calon anggota legislatif DPRD Tabanan ini kemarin.
Wakil Ketua DPD Perindo Tabanan I Gusti Made Kartika yang juga baliho dirusak sangat menyayangkan perusakan baliho caleg Perindo.
Pasalnya, perusakan ini sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Marga. Masalahnya, Panwaslu dan Bawaslu tak pernah tuntas menelusuri oknum yang melakukan perusakan.
“Malu saya lihat demokrasi Tabanan seperti ini. Persaingan yang tidak sehat. Kalau perbuatan seperti ini tidak ditangani dengan baik oleh
Bawaslu di Tabanan akan berimbas ke situasi politik selanjutnya menjelang Pemilu 17 April mendatang,” tegasnya.
Perusakan baliho merupakan perbuatan amoral demokrasi yang sudah mencederai negara Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Pancasila.
“Kami sudah melayangkan laporan kepada Panwaslu Marga dengan tebusan langsung ke Bawaslu Tabanan tertanggal surat laporan hari ini,” ucap caleg DPRD Provinsi Bali.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tabanan I Ketut Narta membenarkan ada perusakan dua buah baliho caleg Partai Perindo.
Dua baliho merupakan APK tambahan milik KPU dan pemasangannya sudah dipasang sesuai zona ketentuan. “Kami sudah terima laporannya dari Panwas Kecamatan Marga,” ucapnya.
Langkah selanjutnya dari Bawaslu Tabanan melakukan investigasi dan menelusuri lebih dalam pelaku perusakan baliho caleg tersebut.
“Kecamatan Marga masuk zona rawan dan menjadi atensi langsung dari Bawaslu dan Polres Tabanan. Karena wilayah tersebut rawan gesekan,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat saling menghormati ketika ada perbedaan pilihan. “Jangan karena pilihan hubungan retak dan membuat situasi Tabanan tidak kondusif,” pungkasnya.