27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:27 PM WIB

Parkir Menginap, Ganggu Ketertiban Umum, Pemilik Mobil Terancam Sanksi

SINGARAJA – Para pemilik mobil yang gemar memarkir kendaraannya menginap di tepi jalan raya, terancam sanksi Tim Yustisi.

Pemilik mobil diminta tak lagi memarkir kendaraannya di tepi jalan raya selama berhari-hari, karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Polisi Pamong Praja Buleleng sebenarnya sudah sempat melakukan sosialisasi dan melayangkan teguran pada pemilik mobil.

Sayangnya masih banyak yang membandel. Buktinya saat melakukan razia pada Selasa (10/4) malam lalu, Pol PP menemukan 105 unit mobil yang diparkir menginap di tepi jalan raya.

Pol PP kemudian melayangkan surat teguran kepada pemilik mobil. Surat itu ditempelkan pada kaca depan mobil. Apabila membandel, pemilik mobil terancam kena sanksi tindak pidana ringan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Nyoman Juni Wardana mengatakan, pihaknya berupaya menyadarkan masyarakat agar memarkir kendaraannya dengan tertib.

Warga yang memiliki mobil, idealnya memiliki garasi. Faktanya, banyak masyarakat yang tak memiliki garasi, sehingga memilih memarkir kendaraannya di tepi jalan raya.

Juni menegaskan masalah parkir sudah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 06 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada pasal 14 yang mengatur tertib parkir.

“Bulan ini kami sudah dua kali melakukan penertiban. Pertama kami menertibkan 126 mobil, dan malam ini ada 105 mobil yang terjaring,” kata Juni.

Lebih lanjut Juni mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penertiban dalam waktu dekat ini. Apabila surat teguran diabaikan, Pol PP akan kembali melayangkan surat teguran.

Namun jika masih diacuhkan, maka Pol PP akan mengambil tindakan yustisi. “Nanti kami akan libatkan tim yustisi, termasuk pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Dalam perda itu sudah jelas, sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500ribu,” tegasnya. 

SINGARAJA – Para pemilik mobil yang gemar memarkir kendaraannya menginap di tepi jalan raya, terancam sanksi Tim Yustisi.

Pemilik mobil diminta tak lagi memarkir kendaraannya di tepi jalan raya selama berhari-hari, karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Polisi Pamong Praja Buleleng sebenarnya sudah sempat melakukan sosialisasi dan melayangkan teguran pada pemilik mobil.

Sayangnya masih banyak yang membandel. Buktinya saat melakukan razia pada Selasa (10/4) malam lalu, Pol PP menemukan 105 unit mobil yang diparkir menginap di tepi jalan raya.

Pol PP kemudian melayangkan surat teguran kepada pemilik mobil. Surat itu ditempelkan pada kaca depan mobil. Apabila membandel, pemilik mobil terancam kena sanksi tindak pidana ringan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Nyoman Juni Wardana mengatakan, pihaknya berupaya menyadarkan masyarakat agar memarkir kendaraannya dengan tertib.

Warga yang memiliki mobil, idealnya memiliki garasi. Faktanya, banyak masyarakat yang tak memiliki garasi, sehingga memilih memarkir kendaraannya di tepi jalan raya.

Juni menegaskan masalah parkir sudah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 06 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada pasal 14 yang mengatur tertib parkir.

“Bulan ini kami sudah dua kali melakukan penertiban. Pertama kami menertibkan 126 mobil, dan malam ini ada 105 mobil yang terjaring,” kata Juni.

Lebih lanjut Juni mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penertiban dalam waktu dekat ini. Apabila surat teguran diabaikan, Pol PP akan kembali melayangkan surat teguran.

Namun jika masih diacuhkan, maka Pol PP akan mengambil tindakan yustisi. “Nanti kami akan libatkan tim yustisi, termasuk pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Dalam perda itu sudah jelas, sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500ribu,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/