25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:58 AM WIB

532 Jabatan Eselon IV di Tabanan Dipangkas, Ini Plus Minusnya Bagi ASN

TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mulai melakukan penyederhanaan birokrasi dilingkup pemerintahan daerah.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menghapus jabatan Eselon IV dengan mengalihkan ke jabatan fungsional.

Kebijakan ini sesuai Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan arahan Presiden Jokowi agar segera dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Lalu apa konsekuensi dari kebijakan ini? Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan Wayan Sugatra tidak ada konsekuensi.

Justru birokrasi yang ada lebih ramping dan sederhana. Disamping itu lebih efisien serta efektif, tidak gemuk birokrasi.  

“Cuma masalahnya kan yang namanya perubahan, Dulunya menjabat, sekarang dialihkan, tentunya ada sesuatu yang tidak mengenakan,” ucapnya..

Selain itu, dia menambahkan kebijakan ini juga merubah sistem penilaian performa kinerja. Kenaikan pangkatnya mengacu pada angka kredit yang dicapai.

Bila angka kreditnya terpenuhi, maka setiap dua tahun sekali bisa naik pangkat. Berbeda dengan di jabatan struktural yang kenaikan pangkatnya setiap empat tahun sekali.

“Dari sisi kenaikan pangkat, di fungsional ada kemudahan waktu. Kalau dia bisa memenuhi kreditnya, dia bisa naik pangkat setiap dua tahun sekali.

Terus, tunjangan jabatannya bisa lebih tinggi. Tergantung jabatan fungsional apa yang dia pegang. Kan ada rumpun-rumpun jabatan fungsional,” tukasnya.

Sebagaimana kebijakan pusat, pihaknya di Tabanan menargetkan kebijakan ini bisa terpenuhi pada Juni 2021 mendatang.

Disesuaikan dengan penerapan kebijakan di tingkat Provinsi yang oleh Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai pilot project.

“Kami di Tabanan ya menyesuaikan diri dengan di provinsi,” paparnya. Soal penyederhanaan birokrasi seperti digariskan Pemerintah Pusat ini juga pernah disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan siap menjalankan kebijakan tersebut dengan melakukan pembenahan dan penyederhanaan birokrasi.

“Kami siap menjalankan instruksi dari kementerian itu. Bahwa Eselon IV, tingkat kasi-kasi, itu ada perampingan. Dijadikan (pejabat) fungsional.

Bahkan, tidak segan-segan akan merombak kepala OPD yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya. Demi terwujudnya Tabanan yang aman, unggul dan madani,” tandasnya. 

TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mulai melakukan penyederhanaan birokrasi dilingkup pemerintahan daerah.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menghapus jabatan Eselon IV dengan mengalihkan ke jabatan fungsional.

Kebijakan ini sesuai Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan arahan Presiden Jokowi agar segera dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Lalu apa konsekuensi dari kebijakan ini? Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan Wayan Sugatra tidak ada konsekuensi.

Justru birokrasi yang ada lebih ramping dan sederhana. Disamping itu lebih efisien serta efektif, tidak gemuk birokrasi.  

“Cuma masalahnya kan yang namanya perubahan, Dulunya menjabat, sekarang dialihkan, tentunya ada sesuatu yang tidak mengenakan,” ucapnya..

Selain itu, dia menambahkan kebijakan ini juga merubah sistem penilaian performa kinerja. Kenaikan pangkatnya mengacu pada angka kredit yang dicapai.

Bila angka kreditnya terpenuhi, maka setiap dua tahun sekali bisa naik pangkat. Berbeda dengan di jabatan struktural yang kenaikan pangkatnya setiap empat tahun sekali.

“Dari sisi kenaikan pangkat, di fungsional ada kemudahan waktu. Kalau dia bisa memenuhi kreditnya, dia bisa naik pangkat setiap dua tahun sekali.

Terus, tunjangan jabatannya bisa lebih tinggi. Tergantung jabatan fungsional apa yang dia pegang. Kan ada rumpun-rumpun jabatan fungsional,” tukasnya.

Sebagaimana kebijakan pusat, pihaknya di Tabanan menargetkan kebijakan ini bisa terpenuhi pada Juni 2021 mendatang.

Disesuaikan dengan penerapan kebijakan di tingkat Provinsi yang oleh Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai pilot project.

“Kami di Tabanan ya menyesuaikan diri dengan di provinsi,” paparnya. Soal penyederhanaan birokrasi seperti digariskan Pemerintah Pusat ini juga pernah disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan siap menjalankan kebijakan tersebut dengan melakukan pembenahan dan penyederhanaan birokrasi.

“Kami siap menjalankan instruksi dari kementerian itu. Bahwa Eselon IV, tingkat kasi-kasi, itu ada perampingan. Dijadikan (pejabat) fungsional.

Bahkan, tidak segan-segan akan merombak kepala OPD yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya. Demi terwujudnya Tabanan yang aman, unggul dan madani,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/