26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 6:28 AM WIB

Paman Hamili Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara

NEGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin (8/10) siang akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Bahkan saat pelimpahan tahap II, IKS, 37, pria bejat yang tega memperkosa ponakannya sendiri (Bunga) hingga hamil, dan sudah melahirkan akhirnya dikerangkeng di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, atas kasus ini, tersangka IKS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atas jeratan pasal itu, IKS teancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus persetubuhan yang dilakukan IKS terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu. Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.

Kasus hamilnya korban, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya IKS.

Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.

Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun penyelidikan dan penyidikan kasus tetap berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres telah berulangkali melimpahkan berkas kepada Kejari Jembrana, tetapi selalu dikembalikan dengan alasan berkas tidak lengkap

NEGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin (8/10) siang akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Bahkan saat pelimpahan tahap II, IKS, 37, pria bejat yang tega memperkosa ponakannya sendiri (Bunga) hingga hamil, dan sudah melahirkan akhirnya dikerangkeng di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, atas kasus ini, tersangka IKS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atas jeratan pasal itu, IKS teancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus persetubuhan yang dilakukan IKS terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu. Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.

Kasus hamilnya korban, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya IKS.

Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.

Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun penyelidikan dan penyidikan kasus tetap berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres telah berulangkali melimpahkan berkas kepada Kejari Jembrana, tetapi selalu dikembalikan dengan alasan berkas tidak lengkap

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/