26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:15 AM WIB

Pandemi Covid-19, Pembayaran Pajak Kendaraan Turun Drastis

NEGARA – Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor ekonomi lumpuh. Salah satu menurunnya ekonomi, banyak wajib pajak kendaraan bermotor menunggak pembayaran. 

Bahkan, untuk permohonan untuk mobil baru mengalami penurunan drastis mencapai ratusan unit dalam sebulan.

Kepala UPTD Samsat Jembrana Ida bagus Surya Negara mengatakan, karena pandemi Covid-19 wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. 

Hal tersebut dipengaruhi perekonomian masyarakat yang lambat akibat pandemi Covid-19. “Dari segi jumlah wajib pajak yang membayar pajak memang menurun, tapi dari segi pendapatan naik,” jelasnya.

Dijelaskan, pembayaran PKB terkait Pandemi Covid-19 pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari bulan Januari hingga April 2020 sebanyak 31.101 unit dengan penerimaan pajak Rp 30.750.891.350. 

Jumlah wajib pajak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2019 dengan periode yang sama Pembayaran PKB sebesar 32.347 unit degan penerimaan uang Rp 30.636.307.800.

Jadi, ada penurunan wajib pajak tidak membayar pajak sebesar 1.246 unit, akan tetapi jumlah penerimaan uang 

terjadi peningkatan sebesar Rp 114.583.550, atau 0,34 persen karena di tahun 2020 banyak yang datang membayar pajak kendaraan roda empat. 

“Banyak roda empat yang bayar pajak dimana akhir-akhir ini. Kami selalu mengingatkan penunggak pajak kendaraan yang nilai 

jualnya tinggi khususnya kendaraan roda empat mewah untuk menunaikan kewajibannya dan banyak diantaranya yang datang membayar pajak,” terangnya.

Selain penurunan pada kendaraan baru, baik roda empat maupun roda empat.  Pada bulan Maret 2020 kendaraan baru sebanyak 897 unit terdiri dari roda dua 802 unit dan roda empat 95 unit. 

Pada bulan April kendaraan baru menurun 459 unit atau hampir separuh menjadi 438 unit terdiri dari  roda dua 395 unit dan roda empat 43 unit. 

“Kendaraan baru mulai Bulan April ini terjadi penurunan yang sangat drastis. Kemungkinan disebabkan karena menurunnya penghasilan masyarakat yang sangat terdampak dengan pandemi covid-19 ini,” terangnya.

Sejumlah upaya pada masa pandemi sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi. 

Di antaranya, menerapkan SOP penanggulangan Covid-19 seperti menjaga jarak tempat duduk agar penerapan physical distancing terlaksana dengan baik, 

penempatan wastafel, penyediaan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan setiap habis pelayanan, 

penempatan bilik desinfektan walaupun akhirnya tidak fungsikan sesuai arahan WHO dan penyuluhan PHBS kepada para wajib pajak.

Disamping itu, kesepakatan tim pembina Samsat Provinsi Bali terkait pandemi ini degan menutup gerai samsat atau samsat pembantu dan akan dibuka kembali apabila terjadi penumpukan wajib pajak di Samsat Induk. 

Lebih banyak mengupayakan masyarakat wajib pajak menggunakan pembayaran melalui e-samsat dengan meniadakan pelayanan samsat keliling, samsat kerti, door to door dan razia gabungan.

Sedangkan untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi ini Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Bali No. 12 Tahun 2020 Tentang pengurangan 

atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB yang dimulai sejak bulan April lalu hingga bukan Agustus mendatang. 

NEGARA – Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor ekonomi lumpuh. Salah satu menurunnya ekonomi, banyak wajib pajak kendaraan bermotor menunggak pembayaran. 

Bahkan, untuk permohonan untuk mobil baru mengalami penurunan drastis mencapai ratusan unit dalam sebulan.

Kepala UPTD Samsat Jembrana Ida bagus Surya Negara mengatakan, karena pandemi Covid-19 wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. 

Hal tersebut dipengaruhi perekonomian masyarakat yang lambat akibat pandemi Covid-19. “Dari segi jumlah wajib pajak yang membayar pajak memang menurun, tapi dari segi pendapatan naik,” jelasnya.

Dijelaskan, pembayaran PKB terkait Pandemi Covid-19 pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari bulan Januari hingga April 2020 sebanyak 31.101 unit dengan penerimaan pajak Rp 30.750.891.350. 

Jumlah wajib pajak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2019 dengan periode yang sama Pembayaran PKB sebesar 32.347 unit degan penerimaan uang Rp 30.636.307.800.

Jadi, ada penurunan wajib pajak tidak membayar pajak sebesar 1.246 unit, akan tetapi jumlah penerimaan uang 

terjadi peningkatan sebesar Rp 114.583.550, atau 0,34 persen karena di tahun 2020 banyak yang datang membayar pajak kendaraan roda empat. 

“Banyak roda empat yang bayar pajak dimana akhir-akhir ini. Kami selalu mengingatkan penunggak pajak kendaraan yang nilai 

jualnya tinggi khususnya kendaraan roda empat mewah untuk menunaikan kewajibannya dan banyak diantaranya yang datang membayar pajak,” terangnya.

Selain penurunan pada kendaraan baru, baik roda empat maupun roda empat.  Pada bulan Maret 2020 kendaraan baru sebanyak 897 unit terdiri dari roda dua 802 unit dan roda empat 95 unit. 

Pada bulan April kendaraan baru menurun 459 unit atau hampir separuh menjadi 438 unit terdiri dari  roda dua 395 unit dan roda empat 43 unit. 

“Kendaraan baru mulai Bulan April ini terjadi penurunan yang sangat drastis. Kemungkinan disebabkan karena menurunnya penghasilan masyarakat yang sangat terdampak dengan pandemi covid-19 ini,” terangnya.

Sejumlah upaya pada masa pandemi sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi. 

Di antaranya, menerapkan SOP penanggulangan Covid-19 seperti menjaga jarak tempat duduk agar penerapan physical distancing terlaksana dengan baik, 

penempatan wastafel, penyediaan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan setiap habis pelayanan, 

penempatan bilik desinfektan walaupun akhirnya tidak fungsikan sesuai arahan WHO dan penyuluhan PHBS kepada para wajib pajak.

Disamping itu, kesepakatan tim pembina Samsat Provinsi Bali terkait pandemi ini degan menutup gerai samsat atau samsat pembantu dan akan dibuka kembali apabila terjadi penumpukan wajib pajak di Samsat Induk. 

Lebih banyak mengupayakan masyarakat wajib pajak menggunakan pembayaran melalui e-samsat dengan meniadakan pelayanan samsat keliling, samsat kerti, door to door dan razia gabungan.

Sedangkan untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi ini Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Bali No. 12 Tahun 2020 Tentang pengurangan 

atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB yang dimulai sejak bulan April lalu hingga bukan Agustus mendatang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/