27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:43 AM WIB

Hindari Kerumunan, MUI Tabanan Pecah Lokasi Salat Idul Fitri

TABANAN – Pemerintah Tabanan tetap mengizinkan umat Islam di Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan salat Idul Fitri atau Salat Ied pada 1 Syawal 1442 H yang jatuh pada 13 Mei 2021 ini.

 

Namun dengan catatan jamaah Salat Ied tetap dibatasi untuk mencegah terjadi kerumunan. Kemudian di lokasi salat Idul Fitri panitia menyediakan segala protokol kesehatan.

 

“Salat Idul Fitri atau Salat Ied kami izin, namun tetap dibatasi. Bila perlu kami minta Umat Islam di Tabanan jalankan Salat Idul Fitri di rumah saja bersama anggota keluarga” kata Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan ditemui usai meninjau vaksinasi massal di Banjar Dinas Tegal Belodan Desa Dauh Peken, Tabanan.

 

Edi Wirawan menyebut pihaknya telah menerima surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

 

Dalam SE Kemenag tersebut beberapa hal yang diatur salah satunya jumlah jamaah yang harus dibatasi tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkin untuk menjaga jarak antar shaf dan antar Jamaah.

 

Bagi lansia atau kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan. Begitu pula dengan khutbah paling lama 20 menit.

 

“Terus terang saja Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenag untuk mengingat masyarakat supaya tetap menjalankan prokes 3M. Dan terpenting jangan berkumpul-kumpul ramai-ramai bahwa itulah yang menyebabkan risiko penularan virus Covid-19 terjadi,” ungkap Wakil Bupati Tabanan asal Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kediri.

 

 

Menanggapi adanya surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabanan mengaku selama ini pihaknya saat menjalani Salat Tarawih di bulan puasa begitu pula di Salat Idul Fitri nantinya.

 

Katanya, itu tetap mengacu pada aturan SE  Gubenur Bali Nomor 7 Tahun 2021 dan SE yang dikeluarkan Kemenag.  “Kami sampai saat ini masih melaksanakan salat berjamaah seperti biasa dengan cara pembatasan 50 persen jamaah dan ketat protokol kesehatan,” ucap Ketua MUI Kabupaten Tabanan H. Askur dihubungi, Selasa (11/5).

 

Mengenai salat Idul Fitri yang Insya Allah akan dilakukan pada 13 Mei mendatang. Khusus di Tabanan sendiri akan disebar dilakukan terpisah-pisah dibeberapa tempat tidak dalam satu lokasi. Ini dilakukan untuk memecah terjadi kerumunan atau keramaian jamaah saat salat.

 

“Jadi bisa dalam satu masjid salatnya dibagi menjadi empat tempat. Demi mencegah terjadi kerumunan,” ucapnya.

 

Selain itu beberapa tempat di Tabanan seperti Masjid Agung Al Muhajirin Tabanan melarang orang tua atau ibu-ibu membawa anak dibawah umur 12 tahun. Termasuk ibu-ibu yang menyusui saat salat Idul Fitri digelar.

 

“Tapi kalau tempatnya memadai dan luas. Ada yang memperbolehkan membawa ibu-ibu dan anak. Dengan catatan ketat dengan prokes,” ujarnya.

 

Ditanya ada nantinya warga muslim yang menggelar open house saat lebaran. Nah ini yang tidak bisa pihaknya halau, tetapi pihak yang menyelenggarakan open house sudah pihaknya meminta lakukan pembatasan. Tamu yang diundang disesuaikan dengan daya tampung.

 

“Sudah kami minta demikian, agar diatur tidak menimbulkan keramaian,” pungkasnya. 

TABANAN – Pemerintah Tabanan tetap mengizinkan umat Islam di Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan salat Idul Fitri atau Salat Ied pada 1 Syawal 1442 H yang jatuh pada 13 Mei 2021 ini.

 

Namun dengan catatan jamaah Salat Ied tetap dibatasi untuk mencegah terjadi kerumunan. Kemudian di lokasi salat Idul Fitri panitia menyediakan segala protokol kesehatan.

 

“Salat Idul Fitri atau Salat Ied kami izin, namun tetap dibatasi. Bila perlu kami minta Umat Islam di Tabanan jalankan Salat Idul Fitri di rumah saja bersama anggota keluarga” kata Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan ditemui usai meninjau vaksinasi massal di Banjar Dinas Tegal Belodan Desa Dauh Peken, Tabanan.

 

Edi Wirawan menyebut pihaknya telah menerima surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

 

Dalam SE Kemenag tersebut beberapa hal yang diatur salah satunya jumlah jamaah yang harus dibatasi tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkin untuk menjaga jarak antar shaf dan antar Jamaah.

 

Bagi lansia atau kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan. Begitu pula dengan khutbah paling lama 20 menit.

 

“Terus terang saja Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenag untuk mengingat masyarakat supaya tetap menjalankan prokes 3M. Dan terpenting jangan berkumpul-kumpul ramai-ramai bahwa itulah yang menyebabkan risiko penularan virus Covid-19 terjadi,” ungkap Wakil Bupati Tabanan asal Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kediri.

 

 

Menanggapi adanya surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabanan mengaku selama ini pihaknya saat menjalani Salat Tarawih di bulan puasa begitu pula di Salat Idul Fitri nantinya.

 

Katanya, itu tetap mengacu pada aturan SE  Gubenur Bali Nomor 7 Tahun 2021 dan SE yang dikeluarkan Kemenag.  “Kami sampai saat ini masih melaksanakan salat berjamaah seperti biasa dengan cara pembatasan 50 persen jamaah dan ketat protokol kesehatan,” ucap Ketua MUI Kabupaten Tabanan H. Askur dihubungi, Selasa (11/5).

 

Mengenai salat Idul Fitri yang Insya Allah akan dilakukan pada 13 Mei mendatang. Khusus di Tabanan sendiri akan disebar dilakukan terpisah-pisah dibeberapa tempat tidak dalam satu lokasi. Ini dilakukan untuk memecah terjadi kerumunan atau keramaian jamaah saat salat.

 

“Jadi bisa dalam satu masjid salatnya dibagi menjadi empat tempat. Demi mencegah terjadi kerumunan,” ucapnya.

 

Selain itu beberapa tempat di Tabanan seperti Masjid Agung Al Muhajirin Tabanan melarang orang tua atau ibu-ibu membawa anak dibawah umur 12 tahun. Termasuk ibu-ibu yang menyusui saat salat Idul Fitri digelar.

 

“Tapi kalau tempatnya memadai dan luas. Ada yang memperbolehkan membawa ibu-ibu dan anak. Dengan catatan ketat dengan prokes,” ujarnya.

 

Ditanya ada nantinya warga muslim yang menggelar open house saat lebaran. Nah ini yang tidak bisa pihaknya halau, tetapi pihak yang menyelenggarakan open house sudah pihaknya meminta lakukan pembatasan. Tamu yang diundang disesuaikan dengan daya tampung.

 

“Sudah kami minta demikian, agar diatur tidak menimbulkan keramaian,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/