28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:47 AM WIB

Pelintas Lolos Manfaatkan Travel Bodong, Ini Temuan Dishub Jembrana

NEGARA – Keberadaan angkutan penumpang bodong yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk tujuan Denpasar dikeluhkan sopir angkutan penumpang dalam provinsi (AKDP).

Pasalnya, angkutan penumpang bodong tersebut kerap membawa penumpang yang semestinya ikut AKDP yang sudah ada.

Di samping itu, angkutan travel bodong tersebut tidak mengindahkan aturan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut informasi, modus angkutan travel bodong tersebut membawa penumpang dari Jawa yang baru menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Modusnya, penumpang tersebut sudah membayar dari daerah asal menuju Denpasar, namun travel dari daerah asal hanya mengantar sampai Pelabuhan Ketapang.

Selanjutnya penumpang akan dijemput travel lain di Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar. Travel yang menjemput tersebut tidak memiliki izin operasi.

Karena itu, tidak bisa antar jemput dari daerah asal karena Pelabuhan Gilimanuk sudah memperketat pengamanan, khususnya angkutan travel bodong yang biasa beroperasi lintas provinsi.

Travel bodong biasa beroperasi pada malam hari. Tidak sedikit yang melanggar protokol kesehatan, terutama membatasi penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, pada saat operasi di pos penyekatan sebanyak empat mobil pribadi yang digunakan untuk membawa penumpang dari Gilimanuk ke Denpasar.

“Kendaraan pribadi, tapi dipakai untuk travel,” terang I Made Dwi Maharimbawa. Mengenai travel, Dinas Perhubungan Kabupaten tidak menangani, tetapi kewenangan dari BPTD.

Namun demikian, Arimbawa sudah memerintahkan Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra dan anggotanya untuk melaksanakan pembinaan terhadap angkutan bodong yang terjaring razia.

Pihaknya sudah melaporkan pada Dinas Perhubungan Provinsi mengenai mobil pribadi yang dijadikan angkutan travel tersebut.

Bukti foto juga disampaikan agar dilakukan tindakan tegas. “Kita persuasif memberikan teguran, tindakan tidak boleh. Kita sarankan untuk tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Anak Agung Oka Nirjaya sat dikonfirmasi mengatakan,

pihaknya sudah memantau informasi adanya travel yang beroperasi dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar.

Namun pihaknya masih belum melakukan pendalaman kembali informasi tersebut. “Kami akan koordinasikan dengan tingkat provinsi Bali,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terkait pelanggaran angkutan sebenarnya tidak menjadi kewenangan BPTD untuk melakukan tindakan.

Dinas Perhubungan Kabupaten, Provinsi dan Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten untuk menindak pelanggaran tersebut. “Karena pelanggaran sudah jelas beroperasi tanpa izin trayek,” terangnya.

AA Oka Nirjaya mengaku, saat ini BPTD lebih banyak dibebankan tugas memeriksa dokumen angkutan khusus keluar Bali di Cekik.

Sehingga personil hampir seluruhnya terserap untuk pengawasan angkutan keluar Bali. “Angkutan masuk Bali juga kami pantau.

Untuk maksimalkan pengawasan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana yang saat ini melakukan pengawasan masuk Bali agar pengawasan travel bodong lebih maksimal,” tandasnya. 

NEGARA – Keberadaan angkutan penumpang bodong yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk tujuan Denpasar dikeluhkan sopir angkutan penumpang dalam provinsi (AKDP).

Pasalnya, angkutan penumpang bodong tersebut kerap membawa penumpang yang semestinya ikut AKDP yang sudah ada.

Di samping itu, angkutan travel bodong tersebut tidak mengindahkan aturan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut informasi, modus angkutan travel bodong tersebut membawa penumpang dari Jawa yang baru menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Modusnya, penumpang tersebut sudah membayar dari daerah asal menuju Denpasar, namun travel dari daerah asal hanya mengantar sampai Pelabuhan Ketapang.

Selanjutnya penumpang akan dijemput travel lain di Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar. Travel yang menjemput tersebut tidak memiliki izin operasi.

Karena itu, tidak bisa antar jemput dari daerah asal karena Pelabuhan Gilimanuk sudah memperketat pengamanan, khususnya angkutan travel bodong yang biasa beroperasi lintas provinsi.

Travel bodong biasa beroperasi pada malam hari. Tidak sedikit yang melanggar protokol kesehatan, terutama membatasi penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, pada saat operasi di pos penyekatan sebanyak empat mobil pribadi yang digunakan untuk membawa penumpang dari Gilimanuk ke Denpasar.

“Kendaraan pribadi, tapi dipakai untuk travel,” terang I Made Dwi Maharimbawa. Mengenai travel, Dinas Perhubungan Kabupaten tidak menangani, tetapi kewenangan dari BPTD.

Namun demikian, Arimbawa sudah memerintahkan Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra dan anggotanya untuk melaksanakan pembinaan terhadap angkutan bodong yang terjaring razia.

Pihaknya sudah melaporkan pada Dinas Perhubungan Provinsi mengenai mobil pribadi yang dijadikan angkutan travel tersebut.

Bukti foto juga disampaikan agar dilakukan tindakan tegas. “Kita persuasif memberikan teguran, tindakan tidak boleh. Kita sarankan untuk tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Anak Agung Oka Nirjaya sat dikonfirmasi mengatakan,

pihaknya sudah memantau informasi adanya travel yang beroperasi dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar.

Namun pihaknya masih belum melakukan pendalaman kembali informasi tersebut. “Kami akan koordinasikan dengan tingkat provinsi Bali,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terkait pelanggaran angkutan sebenarnya tidak menjadi kewenangan BPTD untuk melakukan tindakan.

Dinas Perhubungan Kabupaten, Provinsi dan Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten untuk menindak pelanggaran tersebut. “Karena pelanggaran sudah jelas beroperasi tanpa izin trayek,” terangnya.

AA Oka Nirjaya mengaku, saat ini BPTD lebih banyak dibebankan tugas memeriksa dokumen angkutan khusus keluar Bali di Cekik.

Sehingga personil hampir seluruhnya terserap untuk pengawasan angkutan keluar Bali. “Angkutan masuk Bali juga kami pantau.

Untuk maksimalkan pengawasan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana yang saat ini melakukan pengawasan masuk Bali agar pengawasan travel bodong lebih maksimal,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/