33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:13 PM WIB

Berkas Lengkap, Kicen, Anak dan Menantu Jadi Tahanan Jaksa

RadarBali.com – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan.

Tiga tersangka dengan dua berkas perkara beserta barang bukti itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (11/7).

Anggota DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana beserta kedua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra yang merupakan tersangka kasus tersebut tiba di ruangan Pidsus Kejari Klungkung sekitar pukul 11.30.

Selain didampingi dua kuasa hukumnya, AA Parwata dan Bernardin, kedatangan Kicen dan kedua anaknya juga didampingi dua menantu Kicen.

Yaitu Hema Wati yang merupakan istri dari Krisna dan suami Endang, namun keduanya harus menunggu di luar ruangan.

Sekitar dua jam, ketiga tersangka berada di ruangan Pidsus Kejari Klungkung untuk melakukan pemeriksaan barang bukti.

Dan, sekitar pukul 13.30, ketiganya digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB, Klungkung, Jalan Mawar No.13, Semarapura Kelod menggunakan mobil pribadi tim Jaksa Kejari Klungkung.

Adapun Kicen diangkut menggunakan mobil Toyota Rush hitam, plat AB 1118 NE. Sedangkan kedua anaknya dibawa menggunakan mobil Honda Jazz plat DK 177 EY.

Menurut Kasipidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tersebut resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung per Selasa (11/7) kemarin.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Klungkung sambil minggu proses persidangan.

“Alasannya kami tahan karena sudah memenuhi syarat objektif, subjektif dan untuk mempermudah persidangan,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bawa paling lambat pada hari Jumat (14/7), ketiganya akan dilimpahkan ke PN Tipikor.

“Rencananya hari Kamis sudah kami limpahkan semoga nanti surat dakwaan segera di ACC oleh tim. Ada sembilan jaksa yang akan menangani dua berkas perkara ini,” ujar pria yang pada saat itu menggunakan baju hitam.

Disinggung mengenai penggunaan mobil pribadi dalam mengamankan ketiganya ke Rumah Tahanan Kelas IIB, dia mengaku bahwa hal itu karena mobil tahanan Kejari Klungkung sedang dibawa ke acara ulang tahun Kejati.

Sedangkan bus, digunakan jika jumlah tersangka cukup banyak. “Kalau hal-hal seperti pengenaan borgol, rompi dan lain-lain bukan menjadi fokus utama. Kami fokus pada pelaksanaan penahanan saja agar terlaksana cepat dan lancar. Selain itu mereka juga proaktif. Pengenaan borgol, rompi dan lain-lain itu akan digunakan bilamana para tersangka tidak kooperatif,” jelasnya.

Kuasa hukum tersangka, Bernardin mengungkapkan bahwa ketiga kliennya dalam kondisi sehat. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap mengajukan pengalihan penahanan terhadap ketiganya.

“Pertimbangannya, mereka sudah proaktif dan ada penjamin, tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Adapun untuk penjamin ketiganya adalah keluarganya. Seperti Kicen yang dijamin istrinya, Ni Kadek Endang Astiti yang dijamin suaminya dan Ketut Krisnia Adiputra yang dijamin istrinya. “Mudah-mudahan dibantu. Kerugian negara kan sudah dikembalikan,” tandasnya.

Terkait pengajuan pengalihan penahanan oleh kuasa hukum ketiganya tersebut, dibenarkan Meyer. “Ada permintaan pengalihan penahanan. Tapi nanti dipertimbangkan ke depan sama pak Kejari. Kebetulan pak Kejari sedang memimpin lomba,” jawabnya. 

 

RadarBali.com – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan.

Tiga tersangka dengan dua berkas perkara beserta barang bukti itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (11/7).

Anggota DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana beserta kedua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra yang merupakan tersangka kasus tersebut tiba di ruangan Pidsus Kejari Klungkung sekitar pukul 11.30.

Selain didampingi dua kuasa hukumnya, AA Parwata dan Bernardin, kedatangan Kicen dan kedua anaknya juga didampingi dua menantu Kicen.

Yaitu Hema Wati yang merupakan istri dari Krisna dan suami Endang, namun keduanya harus menunggu di luar ruangan.

Sekitar dua jam, ketiga tersangka berada di ruangan Pidsus Kejari Klungkung untuk melakukan pemeriksaan barang bukti.

Dan, sekitar pukul 13.30, ketiganya digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB, Klungkung, Jalan Mawar No.13, Semarapura Kelod menggunakan mobil pribadi tim Jaksa Kejari Klungkung.

Adapun Kicen diangkut menggunakan mobil Toyota Rush hitam, plat AB 1118 NE. Sedangkan kedua anaknya dibawa menggunakan mobil Honda Jazz plat DK 177 EY.

Menurut Kasipidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tersebut resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung per Selasa (11/7) kemarin.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Klungkung sambil minggu proses persidangan.

“Alasannya kami tahan karena sudah memenuhi syarat objektif, subjektif dan untuk mempermudah persidangan,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bawa paling lambat pada hari Jumat (14/7), ketiganya akan dilimpahkan ke PN Tipikor.

“Rencananya hari Kamis sudah kami limpahkan semoga nanti surat dakwaan segera di ACC oleh tim. Ada sembilan jaksa yang akan menangani dua berkas perkara ini,” ujar pria yang pada saat itu menggunakan baju hitam.

Disinggung mengenai penggunaan mobil pribadi dalam mengamankan ketiganya ke Rumah Tahanan Kelas IIB, dia mengaku bahwa hal itu karena mobil tahanan Kejari Klungkung sedang dibawa ke acara ulang tahun Kejati.

Sedangkan bus, digunakan jika jumlah tersangka cukup banyak. “Kalau hal-hal seperti pengenaan borgol, rompi dan lain-lain bukan menjadi fokus utama. Kami fokus pada pelaksanaan penahanan saja agar terlaksana cepat dan lancar. Selain itu mereka juga proaktif. Pengenaan borgol, rompi dan lain-lain itu akan digunakan bilamana para tersangka tidak kooperatif,” jelasnya.

Kuasa hukum tersangka, Bernardin mengungkapkan bahwa ketiga kliennya dalam kondisi sehat. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap mengajukan pengalihan penahanan terhadap ketiganya.

“Pertimbangannya, mereka sudah proaktif dan ada penjamin, tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Adapun untuk penjamin ketiganya adalah keluarganya. Seperti Kicen yang dijamin istrinya, Ni Kadek Endang Astiti yang dijamin suaminya dan Ketut Krisnia Adiputra yang dijamin istrinya. “Mudah-mudahan dibantu. Kerugian negara kan sudah dikembalikan,” tandasnya.

Terkait pengajuan pengalihan penahanan oleh kuasa hukum ketiganya tersebut, dibenarkan Meyer. “Ada permintaan pengalihan penahanan. Tapi nanti dipertimbangkan ke depan sama pak Kejari. Kebetulan pak Kejari sedang memimpin lomba,” jawabnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/