NEGARA – Daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Jembrana peserta pemilu 2019 sudah ditetapkan KPU Jembrana.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan DCS tersebut masih berpeluang dicoret dari daftar jika dikemudian hari tidak memenuhi syarat.
Pencoretan bagi DCS dilakukan berdasarkan dari tanggapan masyarakat mengenai caleg yang sudah diumumkan, baik di media massa dan di KPU Jembrana.
Masyarakat diberi waktu untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS yang diumumkan.“Nanti tanggapan masyarakat itu kami verifikasi.
Misalnya caleg pernah menjadi terpidana korupsi, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), atau ijazah palsu, tetapi tidak melampirkan berkas yang ditentukan,” kata Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Minggu (12/8).
Menurutnya, apabila tanggapan masyarakat mengenai caleg tersebut memang benar atau tidak memenuhi syarat karena berkas yang diserahkan pada KPU Jembrana saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka KPU Jembrana akan mencoret dari DCS.
Pencoretan untuk calon perempuan, bisa diganti calon lain jika dalam satu daerah pemilihan masih kurang 30 persen. “Kalau sesuai dengan kuota 30 persen caleg tidak perlu diganti,” terangnya, usai menerima persetujuan DCS dari masing-masing partai politik.
Sementara, terkait pencoretan 10 caleg dari DCS karena tidak memenuhi syarat, Tangkas mengaku sampai saat ini belum ada pengaduan sengketa dari partai politik mengenai pencoretan.
Menurutnya, semua partai politik sudah menerima pencoretan tersebut karena ada sejumlah syarat yang memang tidak lengkap.