SEMARAPURA-Empat dari belasan kios di Pasar Galiran Klungkung, Senin (11/2) sore akhirnya terpaksa disegel.
Pemkab Klungkung akhirnya menutup atau menyegel empat kios karena diduga telah melanggar ketentuan Surat Hak Penempatan (SHP).
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa saat dikonfirmasi, Selasa (12/2) mengungkapkan, ada sebanyak 13 kios yang pengoperasiannya tidak sesuai ketentuan SHP.
Atas kondisi itu, pihaknya telah memberikan peringatan hingga SP III. Tidak hanya dirinya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta pun juga turun tangan Jumat (8/2) untuk memperingati belasan kios tersebut. “Pak Bupati memberikan tengat waktu hingga Minggu (10/2),” ungkapnya.
Dari 13 kios yang pengoperasiannya tidak sesuai ketentuan itu, ada sebanyak sembilan kios akhirnya yang pengoperasiannya sesuai SHP.
Sementara pemilik empat kios lainnya masih tetap membandel sehingga akhirnya kios tersebut diputuskan untuk disegel, Senin sore (11/2).
Keempat kios itu ditutup lantaran tidak berjualan minuman dan makanan sesuai ketentuan SHP.
Selain itu ada juga pedagang yang berjualan di kios tersebut tidak seusai dengan SHP.
“Sehingga terpaksa kami segel. Tidak ada perlawanan saat kami segel karena mereka mengakui kesalahan,” katanya.
Dengan dilakukannya penyegelan tersebut, pemilik kios sebelumnya tidak bisa lagi menempati kios tersebut.
Jika pun berkeinginan kembali menempati kios yang ada, mereka harus melakukan pengajuan ulang dan akan bersaing dengan pemohon yang lainnya.
“Kalau mereka duluan yang mengajukan, permohonan mereka akan kami proses. Kalau orang lain yang mengajukan terlebih dahulu, maka akan kami proses terlebih dahulu. Tentunya para pemohon harus mengikuti ketentuan yang ada,” terangnya.
Pihaknya berharap dengan dilakukannya tindakan tegas seperti ini, tidak ada lagi kios-kios yang pengoperasiannya menyalahi ketentuan SHP yang ada. (