26.7 C
Jakarta
22 September 2024, 6:43 AM WIB

Pemkab Badung Kejar Penyelesaian LPPD

MANGUPURA-Bagian Pemerintahan Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019 di ruangan Kriya Gosana Pusepem Badung, Kamis (13/2).

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Badung I.B Yoga Segara serta dihadiri oleh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

 

Diadakannya rapat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Pasal 11 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2019 yang berisi Gubernur menyampaikan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.

 

LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Badung I.B Yoga Segara melaporkan Bagian Pemerintahan Kabupaten Badung diberikan intruksi oleh pemerintah pusat untuk melakukan rapat evaluasi teknis terkait pelaksanaan LPPD ini, sehingga hasil maupun informasi yang didapatkan bagian pemerintahan di pusat agar bisa di sampaikan ke masing-masing OPD untuk dapat dipelajari dan segera diisi apa yang menjadi kebutuhan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dari pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan oleh Pemerintah Pusat.

 

Yoga Segara juga mengimbau kepada seluruh OPD agar pertanyaan-pertanyaan IKK tersebut  tidak di kosongkan karena nantinya akan berdampak pada nilai dari LPPD tersebut.

 

 “Saya berharap semoga di tahun 2020 pelaksanaan LPPD dapat berjalan dengan baik dan memperoleh nilai yang tinggi agar Kabupaten Badung bisa mendapatkan peringkat terbaik di Nasional dalam pelaksanaan LPPD ini, “jelasnya.

 

Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPPD ini adalah merupakan salah satu instrument dalam upaya untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

 

Adi Arnawa menegaskan agar capaian LPPD dari tahun-tahun sebelumnya bisa di tingkatkan lagi, karena LPPD ini juga akan menentukan besaran DID yang akan didapatkan disamping SAKIP dan WTP.

 ”Saya harapkan peringkat capaian LPPD harus dikejar agar Kabupaten Badung bisa mencapai peringkat atas dalam LPPD tersebut karena sangat menentukan Dana Insentif Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sekda.

 

Selain itu Adi Arnawa juga menegaskan kepada OPD agar bisa menggunakan deadline waktu dengan disiplin terhadap tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan membuat LPPD dengan sebaik-baiknya.

 

Jika ada salah satu OPD yang kurang paham terkait tentang data laporannya diharapkan agar bisa selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan baik itu tentang data serta keperluan informasi, agar LPPD bisa diselesaikan dengan tepat waktu.

 

“Untuk itu saya meminta agar seluruh perangkat dearah untuk memastikan agar hasil-hasil laporannya dibuat dengan sebenar-benarnya sehingga tim LPPD kita bisa melakukan evaluasi internal sebelum dilakukan review oleh inspektorat, “jelasnya.

MANGUPURA-Bagian Pemerintahan Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019 di ruangan Kriya Gosana Pusepem Badung, Kamis (13/2).

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Badung I.B Yoga Segara serta dihadiri oleh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

 

Diadakannya rapat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Pasal 11 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2019 yang berisi Gubernur menyampaikan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.

 

LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Badung I.B Yoga Segara melaporkan Bagian Pemerintahan Kabupaten Badung diberikan intruksi oleh pemerintah pusat untuk melakukan rapat evaluasi teknis terkait pelaksanaan LPPD ini, sehingga hasil maupun informasi yang didapatkan bagian pemerintahan di pusat agar bisa di sampaikan ke masing-masing OPD untuk dapat dipelajari dan segera diisi apa yang menjadi kebutuhan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dari pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan oleh Pemerintah Pusat.

 

Yoga Segara juga mengimbau kepada seluruh OPD agar pertanyaan-pertanyaan IKK tersebut  tidak di kosongkan karena nantinya akan berdampak pada nilai dari LPPD tersebut.

 

 “Saya berharap semoga di tahun 2020 pelaksanaan LPPD dapat berjalan dengan baik dan memperoleh nilai yang tinggi agar Kabupaten Badung bisa mendapatkan peringkat terbaik di Nasional dalam pelaksanaan LPPD ini, “jelasnya.

 

Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPPD ini adalah merupakan salah satu instrument dalam upaya untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

 

Adi Arnawa menegaskan agar capaian LPPD dari tahun-tahun sebelumnya bisa di tingkatkan lagi, karena LPPD ini juga akan menentukan besaran DID yang akan didapatkan disamping SAKIP dan WTP.

 ”Saya harapkan peringkat capaian LPPD harus dikejar agar Kabupaten Badung bisa mencapai peringkat atas dalam LPPD tersebut karena sangat menentukan Dana Insentif Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sekda.

 

Selain itu Adi Arnawa juga menegaskan kepada OPD agar bisa menggunakan deadline waktu dengan disiplin terhadap tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan membuat LPPD dengan sebaik-baiknya.

 

Jika ada salah satu OPD yang kurang paham terkait tentang data laporannya diharapkan agar bisa selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan baik itu tentang data serta keperluan informasi, agar LPPD bisa diselesaikan dengan tepat waktu.

 

“Untuk itu saya meminta agar seluruh perangkat dearah untuk memastikan agar hasil-hasil laporannya dibuat dengan sebenar-benarnya sehingga tim LPPD kita bisa melakukan evaluasi internal sebelum dilakukan review oleh inspektorat, “jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/