SINGARAJA – Bali ketiban masalah dengan kebijakan visa on arrival (VoA). Mudahnya warga asing masuk ke Bali tidak disertai dengan kualitasnya.
Banyak di antara mereka yang bikin masalah. Terbukti, Kantor Imigrasi Singaraja baru saja mendeportasi dua WNA asal Belanda.
Mereka adalah pasangan suami istri Ronny De Boom, 63, dan Grietje Jacoba Van Der Stok, 53. Mereka dideportasi pada Rabu (4/4) pekan lalu, menggunakan maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines, pada pukul 20.40 malam.
Dua WN Belanda itu terpaksa dideportasi karena melakukan kegiatan usaha di Buleleng. Mereka diketahui memiliki dua buah villa di Buleleng dan memasarkannya melalui aplikasi Airbnb.
Sementara mereka masuk ke Bali pada 20 Februari lalu, menggunakan Visa on Arrival (VoA) alias visa berlibur.
“Mereka mengaku memiliki villa, tapi atas nama orang Indonesia. Kami sinyalir mereka menyewakan dan memang benar mereka ikut memasarkan.
Akhirnya kami deportasi karena tidak sesuai izin tinggal. Mereka hanya mengantongi izin berlibur, bukan melakukan kegiatan investasi maupun kegiatan usaha,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja
Ngurah Mas Wijaya Kusuma kemarin (12/4). Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.