25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:10 AM WIB

Keterlaluan, Berburu Satwa di Kawasan Hutan Konservasi, Surodok Dijuk

TABANAN – Surodok, 46, pria asal Banyuwangi yang tinggal Banjar Seme, Kediri, Tabanan harus berurusan dengan warga desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan.

Pasalnya, dia diamankan oleh komunitas pecinta lingkungan dan pecalang Desa Jatiluwih. Setelah tertangkap tangan ketika melakukan perburuan satwa liar di kawasan hutan konsrvasi Gunung Batukaru yang dilindungi Jumat (12/4) kemarin.

Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika yang dikonfirmasi membenarkan terkait diamankan pria asal Banyuwangi tersebut.

Surodok ketahuan melakukan perburuan di wilayah tegalan yang merupakan kawasan hutan konservasi Gunung Barukaru.

“Pelaku tidak dapat mengelak setelah kami tangkap. Karena membawa jaring, sangkarnya (untuk berburu) dan membawa burung cerukcuk jenggot sebagai burung pemikat,” kata Perbekel Desa Jatiluwih.

Sejatinya pelaku sudah sepekan berada di kawasan tersebut. Sebab warga sering melihat pelaku wara wiri.

Bahkan, beberapa kali warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sangat licin. Setiap kali dilakukan pengejaran oleh warga selaku selalu hilang tanpa jejak.   

“Nah kebetulan saat itu ada warga yang melihat lalu dilaporkan ke komunitas pencinta lingkungan dan pecalang. Sehingga berhasil tertangkap dan dimintai keterangan langsung di kantor desa,” ungkapnya.

Ketika pelaku memberikan keterangan di kantor desa. Pelaku berdalih mau mencari buah durian. Sementara peralatan yang dia bawa jaring, sangkar dan alat perburuan lainnya.

Setelah itu baru dia mengaku akan melakukan perburuan burung cerukcuk jenggot. “Agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Pelaku kami minta membuat surat pernyataan.

Meskipun yang bersangkutan belum mendapat hasil buruannya. Namun jika mengulangi kembali maka kami tegas akan memberikan sanksi hukum,” tegasnya.

Sedangkan untuk alat perburuan yang dibawa pelaku seluruhnya diamankan untuk kemudian dimusnahkan dihadapan Polisi Hutan, Babinsa, Bhabinkamtibmas desa dan masyarakat setempat dengan cara dibakar.

Kartika menjelaskan kawasan hutan konservasi Batukaru sudah ada kesepakatan untuk melindungi seluruh satwa yang ada.

Dan, jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai perdes, perda dan undang-undang yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup dan satwa.

“Aturan seperti itu sudah dari dulu kami terapkan, sehingga kelestarian hutan dan satwa terjaga, bahkan penduduk desa selalu menjaga.

Jujur saja pada kawasan banyak hidup satwa yang dilindungi karena mengalami kepunahan,” pungkasnya. 

TABANAN – Surodok, 46, pria asal Banyuwangi yang tinggal Banjar Seme, Kediri, Tabanan harus berurusan dengan warga desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan.

Pasalnya, dia diamankan oleh komunitas pecinta lingkungan dan pecalang Desa Jatiluwih. Setelah tertangkap tangan ketika melakukan perburuan satwa liar di kawasan hutan konsrvasi Gunung Batukaru yang dilindungi Jumat (12/4) kemarin.

Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika yang dikonfirmasi membenarkan terkait diamankan pria asal Banyuwangi tersebut.

Surodok ketahuan melakukan perburuan di wilayah tegalan yang merupakan kawasan hutan konservasi Gunung Barukaru.

“Pelaku tidak dapat mengelak setelah kami tangkap. Karena membawa jaring, sangkarnya (untuk berburu) dan membawa burung cerukcuk jenggot sebagai burung pemikat,” kata Perbekel Desa Jatiluwih.

Sejatinya pelaku sudah sepekan berada di kawasan tersebut. Sebab warga sering melihat pelaku wara wiri.

Bahkan, beberapa kali warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sangat licin. Setiap kali dilakukan pengejaran oleh warga selaku selalu hilang tanpa jejak.   

“Nah kebetulan saat itu ada warga yang melihat lalu dilaporkan ke komunitas pencinta lingkungan dan pecalang. Sehingga berhasil tertangkap dan dimintai keterangan langsung di kantor desa,” ungkapnya.

Ketika pelaku memberikan keterangan di kantor desa. Pelaku berdalih mau mencari buah durian. Sementara peralatan yang dia bawa jaring, sangkar dan alat perburuan lainnya.

Setelah itu baru dia mengaku akan melakukan perburuan burung cerukcuk jenggot. “Agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Pelaku kami minta membuat surat pernyataan.

Meskipun yang bersangkutan belum mendapat hasil buruannya. Namun jika mengulangi kembali maka kami tegas akan memberikan sanksi hukum,” tegasnya.

Sedangkan untuk alat perburuan yang dibawa pelaku seluruhnya diamankan untuk kemudian dimusnahkan dihadapan Polisi Hutan, Babinsa, Bhabinkamtibmas desa dan masyarakat setempat dengan cara dibakar.

Kartika menjelaskan kawasan hutan konservasi Batukaru sudah ada kesepakatan untuk melindungi seluruh satwa yang ada.

Dan, jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai perdes, perda dan undang-undang yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup dan satwa.

“Aturan seperti itu sudah dari dulu kami terapkan, sehingga kelestarian hutan dan satwa terjaga, bahkan penduduk desa selalu menjaga.

Jujur saja pada kawasan banyak hidup satwa yang dilindungi karena mengalami kepunahan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/