28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:28 AM WIB

Kurang, Pemkab Jembrana Tambah Bansos Santunan Kematian Rp 1,3 M

NEGARA – Tingginya permohonan bantuan sosial santunan kematian bagi warga Jembrana membuat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jembrana kembali menambah anggaran.

Penambahan, itu setelah alokasi anggaran di APBD Induk sebesar Rp 1,8 miliar tak mencukupi.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada, Kamis (13/9) mengatakan, rencananya Pemkab akan kembali menambah anggaran sebesar Rp 1,3 miliar di APBD perubahan.

“Anggaran ditambah karena banyak permohonan yang belum menerima santunan,” ungkapnya.

Menurut Wiaspada, kurangnya anggaran ini karena jumlah pemohon meleset dari prediksi.

Pihaknya memperkirakan setiap bulannya 125 permohonan.

Namun, ternyata pemohon justru lebih dari prediksi yakni rata-rata mencapai 150 permohonan setiap bulannya pada tahun 2018 ini.

Bahkan tertinggi pada bulan Juli dan Agustus mencapai 187 permohonan.

Lebih lanjut, kata Wiaspada, santunan kematian ini, diberikan bagi ahli waris warga Jembrana yang meninggal dunia.

Dengan bukti, KTP Jembrana santunan kematian sebesar Rp 1.500.000 akan diberikan kepada ahli waris.

Pengajuan permohonan disampaikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana, sebelum tiga puluh hari sejak meninggal dunia.

NEGARA – Tingginya permohonan bantuan sosial santunan kematian bagi warga Jembrana membuat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jembrana kembali menambah anggaran.

Penambahan, itu setelah alokasi anggaran di APBD Induk sebesar Rp 1,8 miliar tak mencukupi.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada, Kamis (13/9) mengatakan, rencananya Pemkab akan kembali menambah anggaran sebesar Rp 1,3 miliar di APBD perubahan.

“Anggaran ditambah karena banyak permohonan yang belum menerima santunan,” ungkapnya.

Menurut Wiaspada, kurangnya anggaran ini karena jumlah pemohon meleset dari prediksi.

Pihaknya memperkirakan setiap bulannya 125 permohonan.

Namun, ternyata pemohon justru lebih dari prediksi yakni rata-rata mencapai 150 permohonan setiap bulannya pada tahun 2018 ini.

Bahkan tertinggi pada bulan Juli dan Agustus mencapai 187 permohonan.

Lebih lanjut, kata Wiaspada, santunan kematian ini, diberikan bagi ahli waris warga Jembrana yang meninggal dunia.

Dengan bukti, KTP Jembrana santunan kematian sebesar Rp 1.500.000 akan diberikan kepada ahli waris.

Pengajuan permohonan disampaikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana, sebelum tiga puluh hari sejak meninggal dunia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/