25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:24 AM WIB

Nekat Mendaki Gunung Agung, Pendaki Bandel Bakal Didenda Rp 1 Juta

AMLAPURA – Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem mendukung desa yang tegas melarang warga dan wisatawan mendaki ke Gunung Agung.

Sebagaimana diketahui, larangan mendaki bagi pendaki ke Gunung Agung itu dikeluarkan oleh Desa Adat Pucang, Ban, Kubu.

Ketua MMDP Karangasem yang juga wakil bupati I Wayan Artha Dipa mengatakan, larangan mendaki itu karena status Gunung Agung saat ini dalam level III (siaga).

“Saya sangat mendukung desa adat yang mengeluarkan atau membuat perarem seperti itu,” ujar Artha Dipa kemarin.

Menurut Dipa, larangan pendakian yang dikeluarkan desa pakraman itu sejalan dengan imbauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG.

Sebab, warga dilarang beraktivitas di radius 4 Km. Namun, faktanya di lapangan lain. Warga maupun wisatawan diam- diam mendaki.

Bahkan, wisatawan asing mendaki hanya sekadar ingin mengetahui kondisi Gunung Agung. Selain itu juga penasaran dengan erupsi.

Padahal ini sangat berbahaya dan merepotkan pemerintah maupun desa adat jika ada pendaki yang terseset atau tertimpa musibah hingga meninggal.

Dipa menegaskan Gunung Agung sangat disucikan. Nah, jika sampai ada pendaki yang meninggal dunia, tentu menyebabkan kawasan suci tersebut menjadi leteh.

“Desa adat yang di lokasi pendakian tersebut akan menjadi beban. Sebab, harus melakukan upacara. Biaya upacaranya juga tidak kecil,” jelas Dipa.

Terkait denda yang diberlakukan, Dipa mengaku tidak mempermasalahkan. Namun, dia mengingatkan agar denda yang diberikan kepada warga maupun wisatawan tidak dimanfaatkan untuk mencari dana.

“Bukan soal dendanya, namun tujuanya untuk ikut menyucikan Gunung Agung. Selain itu juga membantu pemerintah menyelamatkan warga pendaki,”ucapnya.

MDP, kata Dipa, sudah mengeluarkan imbaun. Dia meminta agar semua desa adat yang berada di lereng Gunung Agung membuat perarem selama Gunung Agung masih berada pada level III.

“Nanti kalau memang sudah aman, silakan melakukan pendakian,” ujarnya. Dia berharap desa adat bersama-sama ikut menjaga kesucian Gunung Agung.

Pasalnya, selama ini para pendaki acap merepotkan relawan dan tim Sar. Tak sedikit wisatawan yang tersesat sehingga harus dilakukan pencarian.

Informasi yang diperoleh, di Desa Adat Pucang denda bagi pendaki mencapai Rp 1 juta. “Kita memang kerap direpotkan para pendaki, Pesebaya Agung sempat beberapa kali harus mencari pendaki yang tersesat,” kata Dipa.

Pihaknya telah melarang para pendaki, namun ada saja yang membandel. Dipa berharap desa adat ikut bersama-sama menjaga agar tidak ada lagi yang nekat mendaki.

Dipa juga mengingatkan bahwa perarem bertujuan menghukum, tidak untuk mencari uang.

 

AMLAPURA – Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem mendukung desa yang tegas melarang warga dan wisatawan mendaki ke Gunung Agung.

Sebagaimana diketahui, larangan mendaki bagi pendaki ke Gunung Agung itu dikeluarkan oleh Desa Adat Pucang, Ban, Kubu.

Ketua MMDP Karangasem yang juga wakil bupati I Wayan Artha Dipa mengatakan, larangan mendaki itu karena status Gunung Agung saat ini dalam level III (siaga).

“Saya sangat mendukung desa adat yang mengeluarkan atau membuat perarem seperti itu,” ujar Artha Dipa kemarin.

Menurut Dipa, larangan pendakian yang dikeluarkan desa pakraman itu sejalan dengan imbauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG.

Sebab, warga dilarang beraktivitas di radius 4 Km. Namun, faktanya di lapangan lain. Warga maupun wisatawan diam- diam mendaki.

Bahkan, wisatawan asing mendaki hanya sekadar ingin mengetahui kondisi Gunung Agung. Selain itu juga penasaran dengan erupsi.

Padahal ini sangat berbahaya dan merepotkan pemerintah maupun desa adat jika ada pendaki yang terseset atau tertimpa musibah hingga meninggal.

Dipa menegaskan Gunung Agung sangat disucikan. Nah, jika sampai ada pendaki yang meninggal dunia, tentu menyebabkan kawasan suci tersebut menjadi leteh.

“Desa adat yang di lokasi pendakian tersebut akan menjadi beban. Sebab, harus melakukan upacara. Biaya upacaranya juga tidak kecil,” jelas Dipa.

Terkait denda yang diberlakukan, Dipa mengaku tidak mempermasalahkan. Namun, dia mengingatkan agar denda yang diberikan kepada warga maupun wisatawan tidak dimanfaatkan untuk mencari dana.

“Bukan soal dendanya, namun tujuanya untuk ikut menyucikan Gunung Agung. Selain itu juga membantu pemerintah menyelamatkan warga pendaki,”ucapnya.

MDP, kata Dipa, sudah mengeluarkan imbaun. Dia meminta agar semua desa adat yang berada di lereng Gunung Agung membuat perarem selama Gunung Agung masih berada pada level III.

“Nanti kalau memang sudah aman, silakan melakukan pendakian,” ujarnya. Dia berharap desa adat bersama-sama ikut menjaga kesucian Gunung Agung.

Pasalnya, selama ini para pendaki acap merepotkan relawan dan tim Sar. Tak sedikit wisatawan yang tersesat sehingga harus dilakukan pencarian.

Informasi yang diperoleh, di Desa Adat Pucang denda bagi pendaki mencapai Rp 1 juta. “Kita memang kerap direpotkan para pendaki, Pesebaya Agung sempat beberapa kali harus mencari pendaki yang tersesat,” kata Dipa.

Pihaknya telah melarang para pendaki, namun ada saja yang membandel. Dipa berharap desa adat ikut bersama-sama menjaga agar tidak ada lagi yang nekat mendaki.

Dipa juga mengingatkan bahwa perarem bertujuan menghukum, tidak untuk mencari uang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/