AMLAPURA – Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali Gusti Ketut Putra memberikan pernyataan terkait pemutusan listrik rumah warga di KRB II dan III.
Terutama bagi pelanggan yang menunggak membayar listrik selama tiga hari berturut-turut. “Hal ini dilakukan agar PLN tidak merugi,” kata Putra kemarin.
Menurutnya, pemutusan listrik bagi pelanggan yang menunggak di zona merah juga bertujuan baik. Di antaranya adalah untuk menyelamatkan rumah warga.
Karena lama ditinggal, meteran bisa kena debu. Dampaknya, rentan terjadi arus pendek yang memicu kebakaran.
Selain itu juga kalau terjadi gempa terjadi gesekan yang memicu terjadinya arus pendek. “Kita juga untuk mencegah musibah yang lebih besar terjadi,” papar Putra.
Selain itu, PLN juga berupaya menyelamatkan konsumen. Karena lama menunggak, sementara listrik tidak terpakai, tagihan bisa membengkak dan memberatkan konsumen.
“Akan lebih baik diputus agar tidak menjadi beban tunggakan,” dalihnya. Menurutnya, kondisi Awas seperti sekarang tidak bisa diprediksi sampai kapan berlangsung.
“Kalau setahun sampai menunggak maka bisa memberatkan konsumen,” ujarnya. Putra mengakui sampai saat ini pihaknya tetap menagih tagihan listrik di zona merah.
“Tetap kami tagih, kecuali ada kebijakan dari pemerintah yang siap menanggung atau menyatakan daerah tersebut sebagai zona berbahaya dengan surat keputusan,” tandasnya.
Atau ada kesepakatan antara pemerintah dengan PLN soal kondisi darurat. Hanya saja untuk rumah yang rusak karena kena dampak erupsi saat memohon sambungan baru akan dibantu dengan tidak dikenakan biaya sambungan.
PLN, kata dia, telah ketemu Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan bisa menerima keputusan PLN tersebut.
Apapun langkah yang dilakukan PLN harus sesuai ketentuan dan ada aturan mainnya. Dirinya tidak bisa mengintervensi kebijakan perusahaan. “Semua ada aturan mainnya,” pungkasnya.