25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:46 AM WIB

Demi Upah Rp 100 Ribu, Penyelundup 13 Ekor Penyu Dituntut 6 Bulan

NEGARA – Terdakwa kasus penyelundupan 13 ekor penyu, Tahwan, 49, hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa penutut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 6 bulan.

Pria yang sehari-hari sebagai nelayan ini, terbukti bersalah menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

JPU Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut terdakwa pidana penjara 6 bulan, denda Rp 500 ribu, apabila tidak membayar maka diganti kurungan 1 bulan,” ujar jaksa Desi Mega Pratiwi di PN Negara kemarin.

Terdakwa langsung menyatakan keringanan hukuman karena merasa tuntutan terlalu berat. Terdakwa meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa sempat mengutarakan penyesalannya telah menerima tawaran dari seseorang yang baru dikenal, bernama Sangkur.

Awalnya, pria asal Klatakan, Kecamatan Melaya ini mengenal Sangkur saat memancing di tengah laut, lalu ditawari mengangkut penyu dari pantai ke rumahnya.

“Penyu katanya ada yang mau ambil ke rumah, tapi tidak tahu siapa. Keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.

Padahal, membawa penyu 13 ekor dari pantai dan disimpan di rumahnya hanya mendapat upah Rp 100 ribu per ekor penyu.

Jadi, Tahwan hanya mendapat upah Rp 1,3 juta yang belum digunakan sama sekali. “Baru pertama kali ini dapat kerjaan angkut penyu ini,” tandasnya. 

NEGARA – Terdakwa kasus penyelundupan 13 ekor penyu, Tahwan, 49, hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa penutut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 6 bulan.

Pria yang sehari-hari sebagai nelayan ini, terbukti bersalah menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

JPU Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut terdakwa pidana penjara 6 bulan, denda Rp 500 ribu, apabila tidak membayar maka diganti kurungan 1 bulan,” ujar jaksa Desi Mega Pratiwi di PN Negara kemarin.

Terdakwa langsung menyatakan keringanan hukuman karena merasa tuntutan terlalu berat. Terdakwa meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa sempat mengutarakan penyesalannya telah menerima tawaran dari seseorang yang baru dikenal, bernama Sangkur.

Awalnya, pria asal Klatakan, Kecamatan Melaya ini mengenal Sangkur saat memancing di tengah laut, lalu ditawari mengangkut penyu dari pantai ke rumahnya.

“Penyu katanya ada yang mau ambil ke rumah, tapi tidak tahu siapa. Keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.

Padahal, membawa penyu 13 ekor dari pantai dan disimpan di rumahnya hanya mendapat upah Rp 100 ribu per ekor penyu.

Jadi, Tahwan hanya mendapat upah Rp 1,3 juta yang belum digunakan sama sekali. “Baru pertama kali ini dapat kerjaan angkut penyu ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/